BNN RI Resmi Rekomendasikan Pelarangan Vape di Indonesia
Faktakalbar.id, JAKARTA –
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia
(BNN RI) secara resmi mengeluarkan Rekomendasi BNN Larang Vape atau rokok elektrik di tanah air.
Langkah tegas ini merespons tingginya temuan penyalahgunaan perangkat elektronik tersebut sebagai medium konsumsi narkotika yang sulit terdeteksi oleh petugas di lapangan.
Baca Juga:
Studi: Pengguna Vape Berisiko 7 Persen Lebih Tinggi Terkena Pradiabetes
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Supiyanto, menyampaikan bahwa usulan pelarangan ini dilandasi oleh urgensi untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Karakteristik bentuk alat yang biasa digunakan sehari-hari membuat pengawasan peredaran gelap narkoba menjadi sebuah tantangan yang semakin besar.
“Demi melindungi kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, kami merekomendasikan agar rokok elektronik jenis vape seyogianya dilarang digunakan di Indonesia,” ujar Supiyanto, Rabu (18/2/2026).
Modus Samarkan Narkotika Cair
Menurut Supiyanto, alat isap elektronik ini kini menjadi modus operasi yang paling digemari oleh para pengguna narkoba karena mampu menyamarkan zat berbahaya secara kasat mata.
Hal ini memudahkan mereka untuk mengonsumsi barang terlarang di tempat umum tanpa dicurigai.
“Kelihatannya seperti orang sedang menggunakan vape biasa atau merokok, namun isinya ternyata sabu cair, Etomidate, atau zat kimiawi jenis narkotika lainnya,” tegasnya.
Temuan Ratusan Sampel Positif Narkoba
Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Puslab Narkotika BNN RI selama periode 2025 hingga awal 2026, data menunjukkan tingkat penyalahgunaan yang mengkhawatirkan.
Dari 438 sampel cairan (
liquid
) rokok elektrik yang beredar di pasaran, sebanyak 105 sampel atau 23,97 persen dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I dan II.
Sampel-sampel cairan bermasalah tersebut disita dari berbagai wilayah, meliputi Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, hingga Maluku Utara.
Baca Juga:
Jonathan Frizzy Jadi Saksi Kasus Vape Mengandung Etomidate, Apa Bahayanya?
Lebih jauh lagi, dalam pengujian barang bukti khusus, petugas menemukan 134 sampel cairan yang memiliki kandungan narkoba mencapai 100 persen.
Pihak BNN RI menekankan bahwa rokok elektronik secara medis telah terbukti berdampak buruk bagi kesehatan meskipun tanpa kandungan narkotika.
Mengingat adanya tren pergeseran konsumsi narkoba dari alat konvensional (bong) ke perangkat elektronik, penerapan Rekomendasi BNN Larang Vape secara total dinilai sebagai langkah pencegahan yang paling efektif untuk memutus rantai peredaran.
(Natash)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.