faktakalbar

BNNP Kalbar Musnahkan Ribuan Ekstasi Hasil Tangkapan di Perbatasan Bengkayang

Penulis: Redaksi Thursday, 14 May 2026 📖 2 menit
BNNP Kalbar Musnahkan Ribuan Ekstasi Hasil Tangkapan di Perbatasan Bengkayang
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat bersama tim gabungan memusnahkan 1.653 butir narkotika jenis ekstasi hasil pengungkapan kasus jaringan perbatasan di Pontianak pada Rabu (13/5/2026). Kepala BNNP Kalimantan Barat Brigjen Pol Totok Lisdarto memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut bersama unsur TNI dan Bea Cukai. "Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berupa narkotika golongan I jenis MDMA sebanyak 1.653 butir dengan berat netto 615,77 gram," kata Totok Lisdarto. Totok menjelaskan bahwa seluruh barang haram tersebut berasal dari satu laporan kasus narkotika yang melibatkan dua orang tersangka. Baca Juga: Kodam XII/Tpr Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkoba Asal Bengkayang ke BNNP Kalbar Sebelum pemusnahan dilakukan, petugas telah melakukan penimbangan di Unit Pelaksana Teknis Metrologi Pontianak untuk mendapatkan berat bersih barang bukti secara akurat. Petugas menyisihkan enam butir dari total tangkapan awal sebanyak 1.659 butir ekstasi untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di proses persidangan. Kasus penyelundupan ekstasi Bengkayang ini terungkap melalui operasi penyergapan oleh personel Pos Siding di Desa Siding pada 21 April 2026 malam. Dalam operasi pengamanan perbatasan tersebut, aparat menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih bernomor polisi KB 1511 KC yang terlihat mencurigakan. Petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan menemukan satu kantong plastik berisi ribuan pil yang dipastikan sebagai narkotika jenis ekstasi. "Kedua tersangka masing-masing berinisial Yupendri alias Yupen dan Edi Susanto alias Edi kemudian diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. Barang bukti tersebut sempat diperiksa secara silang bersama tim Bea Cukai Jagoi Babang sebelum akhirnya dilimpahkan ke BNNP Kalimantan Barat untuk proses penyidikan. Tingginya intensitas peredaran barang terlarang ini membuktikan bahwa wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia masih menjadi titik rawan kejahatan transnasional. "Kami terus memperkuat sinergi bersama TNI, Bea Cukai, Polri, dan seluruh pihak terkait dalam upaya memutus jaringan peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan," katanya. Kepala Staf Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura Brigjen TNI Bambang Sujarwo menegaskan dukungan penuh institusinya dalam upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Barat. Menurut Bambang, keberhasilan penindakan kasus penyelundupan ekstasi Bengkayang ini merupakan buah dari kolaborasi solid lintas instansi negara demi melindungi masyarakat. "Perbatasan menjadi salah satu jalur rawan penyelundupan narkotika sehingga pengawasan dan patroli akan terus diperkuat," kata Bambang. Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kedua tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Keduanya kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal pidana mati. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK