BNPB dan Pemkab Relokasi 39 KK Korban Longsor Cilacap ke Huntara Desa Jenang
Faktakalbar.id, CILACAP -
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB) bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi memulai proses relokasi 39 Kepala Keluarga (KK) korban longsor Cilacap ke Hunian Sementara (Huntara) di Desa Jenang, Kecamatan Majenang, pada Senin (16/3/2026).
Langkah tanggap darurat ini merupakan bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penanganan penyintas yang sebelumnya bermukim di zona merah dan kuning rawan bencana pergerakan tanah Desa Cibeunying.
Baca Juga:
BNPB Serahkan Kunci 17 Unit Hunian Sementara untuk Korban Longsor Cilacap
Keputusan pemindahan warga ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor 300.2/1246/39/TAHUN 2025.
Melalui regulasi tersebut, puluhan KK penyintas bencana kini mendapatkan kepastian tempat tinggal yang lebih aman, layak, dan sesuai dengan standar norma penanggulangan bencana nasional.
Kerja sama strategis antara kedua instansi pemerintahan ini telah diperkuat melalui koordinasi intensif sejak awal tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, BNPB memberikan dukungan teknis sekaligus supervisi langsung atas permohonan izin penempatan yang diajukan oleh Pemkab Cilacap.
Prioritas utama dari program relokasi korban longsor Cilacap ini adalah untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar para penyintas agar mereka dapat kembali hidup secara bermartabat pascabencana.
Guna mendukung kelancaran proses kepindahan warga, pemerintah telah merampungkan pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar di lokasi Huntara Desa Jenang. Pemasangan instalasi jaringan listrik dan penyediaan akses air minum bersih dipastikan telah beroperasi.
Bersamaan dengan itu, petugas di lapangan juga melakukan inventarisasi mendalam untuk memastikan kecukupan pasokan logistik permakanan dan kebutuhan non-permakanan bagi seluruh penerima manfaat.
Baca Juga:
269 KK Terdampak Longsor Cilacap Akan Direlokasi, Kepala BNPB: Pastikan Lahan Baru Aman!
Dalam upaya menjamin keberlanjutan hidup warga di lokasi baru, BNPB dan Pemkab Cilacap memastikan bahwa layanan kesehatan, sanitasi, dan keamanan lingkungan di area Huntara akan terus dioptimalkan.
Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Oleh karena itu, seluruh aset Huntara yang berstatus milik negara ini dilarang keras untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Sebagai langkah mitigasi tegas untuk menjauhkan masyarakat dari risiko bencana di masa depan, jaringan listrik di permukiman lama yang berada di zona bahaya Desa Cibeunying akan segera dinonaktifkan secara permanen setelah proses transisi 39 KK ini rampung.
Agenda penempatan yang diawali dengan doa bersama ini menjadi simbol dimulainya babak baru bagi para penyintas.
Sejalan dengan arahan Presiden RI mengenai pentingnya dampak nyata dalam penanggulangan bencana, BNPB dan Pemkab Cilacap berkomitmen untuk terus mendampingi warga agar mampu mandiri di lingkungan yang baru.
Integrasi program ini diharapkan menjadikan skema relokasi di wilayah Cilacap sebagai model penanganan darurat yang sistematis dan berkelanjutan.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.