faktakalbar

Bongkar Aliran Dana Judi Online, Bareskrim Polri dan PPATK Bidik Payment Gateway

Penulis: Redaksi Monday, 30 March 2026 📖 2 menit
Bongkar Aliran Dana Judi Online, Bareskrim Polri dan PPATK Bidik Payment Gateway
Faktakalbar.id, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus memperkuat pemberantasan judi online di Indonesia yang kini telah memasuki tahap lanjutan pasca berkas perkara (P-21) dinyatakan lengkap. Melalui operasi patroli siber yang intensif, kepolisian berhasil mengidentifikasi 21 situs web terafiliasi dalam satu jaringan terorganisir yang memanfaatkan fasilitas pembayaran digital atau payment gateway untuk mengelola operasional dan transaksi keuangan mereka. Baca Juga: Divhumas Polri Ingatkan Pemuda Kalbar Bahaya Laten Judi Online dan Hoaks Pengawasan ketat terhadap payment gateway dinilai sebagai langkah strategis untuk memutus rantai kejahatan siber. Platform pembayaran digital tersebut diidentifikasi kerap menjadi titik krusial bagi sindikat dalam mengelola dan mendistribusikan aliran dana hasil tindak pidana, termasuk perjudian daring, penipuan digital, dan skema investasi ilegal. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyatakan pendekatan penelusuran aliran dana ( follow the money ) adalah instrumen wajib dalam membongkar kasus ini. "Penelusuran aliran dana menjadi kunci utama dalam mengungkap kejahatan keuangan, termasuk praktik judi online yang memanfaatkan berbagai instrumen pembayaran digital," tegas Ivan Yustiavandana. Sejalan dengan hal tersebut, Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menuntut pemutusan rantai uang panas secara masif agar memberikan efek jera kepada bandar. "Aliran dana hasil kejahatan harus diputus secara menyeluruh, sehingga tidak ada pihak yang dapat menikmati hasil tindak pidana," ungkap Yenti Garnasih. Pengamat Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat, juga menyoroti pentingnya pengawasan berlapis pada sistem keuangan. "Pengawasan terhadap payment gateway dan layanan keuangan digital harus dilakukan secara konsisten dan transparan, guna mencegah penyalahgunaan sistem oleh jaringan kejahatan terorganisir," nilai Achmad Nur Hidayat. Secara teknis, pemberantasan judi online oleh Polri dieksekusi melalui dua pendekatan utama. Pendekatan pertama adalah penegakan hukum konvensional melalui penyelidikan intensif. Dalam rentang tahun 2021 hingga 2026, Siber Bareskrim Polri sukses mengungkap lebih dari 30 kasus perjudian dengan 171 tersangka dan menyita uang senilai Rp241 miliar. Terbaru, Dit Siber Polda Sumatera Utara turut mengamankan 19 tersangka sindikat judi daring pada 16 Maret 2026 lalu. Baca Juga: Sambangi SMAN 9 Pontianak, Asintel Kejati Kalbar Ingatkan Bahaya Judi Online Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah Pendekatan kedua adalah mekanisme non-konvensional berbasis Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 yang berbekal Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. Melalui penelusuran terhadap rekening pinjam nama ( nominee ), aparat berhasil menyita uang sejumlah Rp142 miliar dari 359 rekening terkait. Pada 5 Maret 2026, Bareskrim telah menyerahkan aset sitaan senilai Rp58 miliar kepada Kejaksaan untuk dieksekusi kepada negara. Pengamat Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menegaskan bahwa besarnya nilai kerugian negara menuntut proses hukum yang tuntas. Tata kelola aset yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik bahwa seluruh rantai operasional judi daring telah diputus dan dirampas untuk negara. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK