faktakalbar

Bongkar Dugaan Pencucian Uang, KPK Tak Bakal “Lepas” Siman Bahar

Penulis: Redaksi Tuesday, 02 April 2024 📖 1 menit
Bongkar Dugaan Pencucian Uang, KPK Tak Bakal “Lepas” Siman Bahar
JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terus membantu tim untuk membongkar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Siman Bahar. Oleh karena itu KPK masih terus menjalankan penyidikan dan tidak akan membebaskan Siman Bahar dari jeratan hukum. Lembaga anti rasuah ini memang masih melakukan penyidikan dugaan korupsi pengolahan anoda logam dengan PT Aneka Tambang.“Kami sudah koordinasi dengan tim, kami memang dari KPK membantu tim untuk kemudian membongkar dugaan tadi itu yang ditemukan secara TPPU (tindak pidana pencucian uang) di sana,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu,(31/3), sepertti dilansir faktakalbar.id dari  metrotvnews.com. Ali mengatakan tindak lanjut kasus itu menunggu penanganan kasus kejanggalan transaksi impor emas Rp189 triliun yang diusut Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Ali menyampaikan pihaknya sudah menyerahkan banyak data ke tim pengusutan transaksi janggal impor emas. Kasus Siman di Lembaga Antirasuah beririsan dengan perkara itu, sehingga penyidik harus menunggu. Ali mengatakan Siman belum dinyatakan sakit parah maupun meninggal, sehingga perkaranya tidak bisa dihentikan. “Nah, nanti dalam proses berikutnya ya kami selesaikan pastilah, kami sudah naik pada proses penyidikan, kan tidak kemudian berhenti, kecuali kemudian sakit permanen, atau meninggal dunia. Baru itu bisa dihentikan,” ucap Ali. Siman kembali diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado (LM) pada Senin, 5 Juni 2023. Status hukum itu sempat lepas karena dia memenangkan praperadilan. Nama Siman juga muncul dalam persidangan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang. Bos PT Loco Montrado diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp100.796.544.104,35 atas kerja sama ini.(rfk/ind)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK