Bos Oli Palsu EC Pernah Laporkan CEO Fakta Kalbar, Kini Perkaranya P21
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
EC, bos oli palsu yang kini berstatus tersangka dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sebelumnya pernah berupaya mengkriminalisasi CEO
Fakta Kalbar
, Andi Way, dengan berbagai laporan di
Polda Kalbar
.
Kasus ini merupakan bagian dari perjalanan panjang pengungkapan peredaran oli palsu yang akhirnya digerebek tim gabungan
BAIS TNI
wilayah Kalimantan Barat, BIN daerah Kalimantan Barat, dan unsur lainnya.
Baca Juga:
Polisi Tidak Tahan Tersangka EM atau EC Meski Perkara Oli Palsu Sudah P21
Saat itu, EC melaporkan Andi Way dengan berbagai tuduhan ketika fakta kalbar memberitakan dan melakukan peliputan di gudang Extra Joss. Kini, perkara yang sebelumnya dilaporkan sebagai hoaks justru terbukti setelah EC ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun
Fakta Kalbar
juga menyebut EC diduga merupakan bagian dari jaringan AS dalam perdagangan emas ilegal di Kalimantan Barat, dan keduanya disebut berada di balik pelaporan terhadap Andi Way di Polda Kalbar.
Perjalanan panjang kasus ini bermula dari serangkaian pemberitaan Fakta Kalbar sejak 2024 mengenai dugaan peredaran oli ilegal atau palsu yang disebut-sebut dikendalikan oleh jaringan EC. Pemberitaan itu kemudian berujung pada laporan hukum terhadap Fakta Kalbar.
[caption id="attachment_77786" align="aligncenter" width="2300"]
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar memberikan keterangan pers mengenai kelengkapan berkas perkara dugaan peredaran pelumas kendaraan palsu. (Dok. HO/Faktakalbar.id)[/caption]
Pada Mei 2025, EC melaporkan CEO
Fakta Kalbar
, Andi Way, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat. Dalam laporan itu, EC menuduh Andi Way memasuki pekarangan tanpa izin ketika melakukan peliputan di sebuah gudang yang disebut sebagai gudang Extra Joss pada 2024.
Sebulan kemudian, pada Juni 2025, EC kembali membuat laporan lain ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat. Kali ini ia melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pencemaran nama baik, serta penyebaran informasi yang disebut sebagai hoaks.
Baca Juga:
Berkas Perkara Oli Palsu P21, Polisi Tidak Tahan Tersangka EM Alias EC
Ironisnya, laporan EC tersebut diproses serius oleh kepolisian hingga naik ke tahap laporan polisi. Namun pada saat yang sama, dugaan aktivitas bisnis oli ilegal yang diberitakan oleh Fakta Kalbar dinilai belum mendapat penanganan yang sepadan.
Situasi berubah pada Jumat, 20 Juni 2025. Hari itu, satuan tugas gabungan yang terdiri dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI wilayah Kalimantan Barat, Badan Intelijen Negara (BIN) daerah Kalimantan Barat, serta unsur lainnya melakukan penggerebekan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran oli ilegal.
Tim Fakta Kalbar yang ikut meliput operasi tersebut mengaku melihat langsung proses penggerebekan. Dalam peristiwa itu, kepolisian disebut sempat dihubungi untuk datang ke lokasi, namun kedatangannya dinilai terlambat.
Polda Kalimantan Barat dan
Polres Kubu Raya
, awalnya dihubungi untuk hadir ke lokasi. Namun tim kepolisian baru datang beberapa jam setelah penggerebekan berlangsung. Setelah dibuat laporan resmi ke kepolisian dengan CEO Fakta Kalbar, Andi Way, turut memberikan keterangan sebagai saksi.
Perkembangan terbaru datang dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Burhanuddin memastikan perkara dugaan oli palsu dengan tersangka EM alias EC telah memasuki tahap akhir penyidikan.
Baca Juga:
Berkas Lengkap, Polda Kalbar Segera Limpahkan Tersangka Kasus Oli Palsu ke Jaksa
Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21 pada 23 Februari 2026, sekitar delapan bulan setelah pengungkapan oleh tim gabungan.
Ketua
Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi
(GNPK) Kalimantan Barat, M. Rifal, menilai penanganan kasus ini menunjukkan ironi dalam penegakan hukum.
“Laporan mafia diselidiki benar-benar, tetapi kegiatan bisnis haram pelapor tidak pernah disentuh. Padahal jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jangan sampai kita kembali ke masa lalu,” kata Rifal.
Menurut Rifal, aparat penegak hukum seharusnya menjadikan pemberitaan media sebagai pintu masuk untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan kejahatan yang merugikan masyarakat.
“Semestinya kepolisian juga menindaklanjuti pemberitaan
Fakta Kalbar
sebagai dasar investigasi dugaan oli ilegal yang sangat meresahkan masyarakat Kalimantan Barat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Fakta Kalbar sebelumnya telah mempublikasikan berbagai temuan terkait dugaan peredaran oli palsu oleh jaringan EC, termasuk dokumen serta keterangan sejumlah sumber.
“Fakta Kalbar sudah memberitakan bukti dugaan perdagangan oli palsu oleh EC, termasuk dokumen dan testimoni. Namun alih-alih menindak aktivitas tersebut, polisi justru memproses laporan EC yang terkesan sebagai bentuk pembalasan,” kata Rifal.
Rifal berharap proses hukum terhadap tersangka EC dapat berjalan secara transparan hingga persidangan.
“Kami berharap kejaksaan dan pengadilan dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat Kalimantan Barat yang sudah dirugikan akibat peredaran oli palsu tersebut,” kata dia.
Selain perkara oli palsu,
Fakta Kalbar
juga menerima berbagai informasi dari sejumlah sumber yang menyebut EC diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan emas ilegal di Kalimantan Barat.
Dalam informasi tersebut, EC disebut-sebut memiliki hubungan dengan sosok berinisial AS yang diduga terlibat dalam bisnis emas ilegal di wilayah itu.
[caption id="attachment_36452" align="aligncenter" width="2560"]
Petugas memeriksa tumpukan oli yang diduga palsu dari gudang di Kubu Raya. (Dok. Faktakalbar.id)[/caption]
Sumber yang dihimpun
Fakta Kalbar
juga menyebut dugaan bahwa EC dan AS berada di balik pelaporan terhadap CEO media tersebut di Polda Kalimantan Barat.
Setelah bisnis ilegalnya terungkap dan ia ditetapkan sebagai tersangka, EC disebut-sebut kerap menyampaikan kepada sejumlah pihak bahwa Fakta Kalbar mencoba melakukan pemerasan terhadap dirinya.
Baca Juga:
Akhirnya! EM Alias EC Jadi Tersangka Dugaan Perdagangan Oli Palsu
Pernyataan tersebut dinilai sebagai upaya pengalihan isu di tengah posisi hukum yang kini menjeratnya. Fakta Kalbar menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar.
Redaksi
Fakta Kalbar
menyatakan tidak pernah melakukan pemerasan terhadap siapa pun dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya.
Redaksi juga menegaskan tidak akan berkompromi terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat luas, termasuk dugaan peredaran oli palsu yang selama ini diberitakan.
(Tim)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.