Bos Tambang Kaltim dan Kalteng Digulung Kejaksaan, Kalbar Menyusul?
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Setelah penindakan di Kalimantan Timur, aparat kejaksaan kembali menggulung pelaku besar di sektor
pertambangan
Kalimantan Tengah.
Kali ini, Kejaksaan Agung menahan taipan batu bara Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang
ilegal
di Kalimantan Tengah. Lalu, bagaimana dengan penanganan kasus di Kalimantan Barat?
Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal melalui PT Amin Koalindo Tuhup (AKT).
Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan tanpa izin sah.
Baca Juga:
5 Hal Tentang Wilayah Pertambangan Rakyat yang Wajib Diketahui
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan melalui rangkaian penyidikan yang telah berjalan.
“Pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST dalam perkara tersebut,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Penyidik mengungkap, PT AKT diduga tetap melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan batu bara meskipun izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah dicabut sejak 2017.
“Setelah dicabut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah sampai tahun 2025,” kata Syarief. Selain itu, aktivitas ilegal tersebut diduga menggunakan dokumen perizinan tidak sah yang diperoleh dengan melibatkan oknum penyelenggara negara.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang KUHP terbaru serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, Kejagung masih menghitung total kerugian negara akibat praktik tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur juga telah menahan seorang direktur perusahaan tambang berinisial BT dalam kasus dugaan korupsi dan perusakan lingkungan.
BT diketahui memimpin tiga perusahaan tambang, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, yang diduga melakukan penambangan ilegal sejak 2001 hingga 2007 di atas lahan transmigrasi. Aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan ratusan rumah warga serta fasilitas umum di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Di tengah gelombang penindakan di dua provinsi tersebut, Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat masih terus mendalami dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalbar periode 2017 hingga 2023.
Terakhir, pemeriksaan lima saksi dari Kementerian ESDM dilakukan secara maraton di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga sore hari untuk memperkuat alat bukti penyidikan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan proses tersebut sebagai bagian dari penyidikan yang tengah berjalan.
Di sisi lain, operasi penertiban tambang oleh Direktorat Gakkum ESDM bersama Satgas PKH Halilintar juga telah menyasar sejumlah perusahaan di Kalbar. Data yang dihimpun Fakta Kalbar mencatat beberapa perusahaan telah disegel, di antaranya PT Enggang Jaya Makmur (EJM), PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), PT Kalbar Bumi Perkasa (KBP), dan PT Putra Ketapang Mandiri (PKM).
Tak hanya itu, Kejati Kalbar juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait, termasuk PT Laman Mining, PT Dinamika Sejahtera Mandiri di Desa Teraju dan Desa Sansat, serta sejumlah kediaman pribadi yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik seperti komputer, laptop, dan telepon genggam untuk kepentingan penyidikan.
Rangkaian penindakan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah yang telah berujung pada penahanan tersangka besar kini memunculkan pertanyaan publik: akankah kasus tambang bauksit di Kalimantan Barat menyusul hingga ke tahap penetapan tersangka dan penahanan?
Baca Juga:
Penambang PETI: Kami Lebih Mau Kerja Legal, Izin Pertambangan Rakyat Tak Kunjung Terbit
(Dhion)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.