BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Perkuat Pengawasan dan Pembinaan Kepesertaan Badan Usaha
Faktakalbar.id, PONTIANAK
–
BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Pontianak memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Pontianak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap badan usaha.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Kota Pontianak berjalan
maksimal
.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak,
Suhuri Ali
, menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan tugas bersama antara pihaknya dan pemerintah kota pasca penandatanganan nota kesepakatan terkait jaminan sosial bagi pekerja sosial dan relawan.
"Ini menjadi tugas bersama kita dengan pemerintah kota, khususnya dalam hal melakukan pengawasan dan pembinaan," ujar Suhuri Ali di Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga:
Perusahaan Tak Berikan BPJS Ketenagakerjaan, Apa yang Harus Karyawan Lakukan?
Suhuri Ali menjelaskan bahwa pendekatan pengawasan akan dilakukan berdasarkan skala operasional masing-masing badan usaha.
Untuk perusahaan skala besar, fokus utama adalah pada aspek kepatuhan hukum atau
compliance
.
"Jika perusahaan skala besar, tentu pendekatannya adalah kepatuhan hukum atau
compliance
," tegasnya.
Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro, BPJS Ketenagakerjaan akan mengedepankan pola pembinaan.
Hal ini dilakukan melalui kolaborasi berkelanjutan dengan Pemerintah Kota Pontianak agar pelaku usaha kecil tetap mampu memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerjanya.
Penandatanganan nota kesepakatan ini sendiri mencakup perlindungan jaminan sosial bagi berbagai elemen masyarakat, mulai dari Ketua RT, Ketua RW, kader Posyandu, pekerja sosial keagamaan, penerima insentif, hingga relawan tim reaksi cepat bencana dan petugas pemadam kebakaran di Kota Pontianak.
Baca Juga:
Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Petugas Damkar Hingga Guru Ngaji
(Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.