faktakalbar

BPKP Bantah Laporkan Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP ke KPK

Penulis: Redaksi Saturday, 29 November 2025 📖 2 menit
BPKP Bantah Laporkan Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP ke KPK
Faktakalbar.id, JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara resmi memberikan bantahan tegas terhadap klaim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Bantahan ini terkait dengan informasi yang menyebutkan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi ASDP bermula dari laporan BPKP. Baca Juga: Modus ‘Akrobat’ Aturan di ASDP Terbongkar, KPK: Regulasi Diubah Demi Muluskan Akuisisi Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono. Ia meluruskan bahwa pihaknya tidak pernah menyampaikan laporan indikasi pidana terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kepada lembaga antirasuah tersebut. "Dengan ini kami menyampaikan bahwa kami tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK," ujar Gunawan Wibisono, Jumat (28/11/2025). Gunawan menjelaskan posisi BPKP sebagai auditor internal pemerintah. Ia membenarkan bahwa pihaknya pernah melakukan reviu atau tinjauan terhadap aksi korporasi ASDP terkait akuisisi PT JN pada tahun 2021. Namun, hasil kajian tersebut ditujukan semata-mata kepada pihak ASDP selaku entitas peminta, dan telah diserahkan pada tahun 2022. Tujuan dari reviu tersebut adalah sebagai bahan masukan bagi manajemen ASDP untuk melakukan perbaikan dan penguatan tata kelola perusahaan ( governance ), manajemen risiko ( risk ), dan pengendalian ( control ) atau GRC dalam proses bisnis akuisisi. "Merujuk kepada peraturan internal BPKP serta Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021, pelaksanaan pengawasan oleh BPKP dilakukan atas permintaan dari entitas klien, mitra, atau auditi," jelas Gunawan. Ia menegaskan bahwa seluruh produk pengawasan, termasuk laporan dan rekomendasi, bersifat rahasia dan hanya disampaikan kepada entitas yang meminta, bukan kepada pihak ketiga seperti aparat penegak hukum tanpa prosedur yang sah. "Seluruh produk pengawasan, termasuk laporan, rekomendasi, maupun bentuk komunikasi lainnya menjadi bagian dari hubungan kerja antara BPKP dan entitas tersebut. Oleh karena itu, hasil pengawasan hanya disampaikan kepada entitas peminta dan tidak ditujukan kepada pihak lain," tegasnya. Di sisi lain, Gunawan mengungkapkan fakta menarik. KPK memang pernah meminta BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini pada tahun 2024. Namun, pada akhirnya proses tersebut tidak dilanjutkan oleh BPKP. "Namun, pada akhirnya KPK menghitung kerugian keuangan negara menggunakan tim akuntan forensik internal KPK," tuturnya. Sebelumnya, KPK mengklaim bahwa pintu masuk penyelidikan kasus dugaan korupsi ASDP ini berasal dari temuan auditor BPKP. Dengan adanya klarifikasi ini, klaim tersebut resmi terbantahkan. Terlepas dari polemik asal-usul laporan, kasus ini telah memasuki babak baru yang mengejutkan. Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa utama kasus ini. Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP Digelar 10 Juli 2025 Mereka adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan M Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono. Keputusan ini membatalkan vonis hakim pengadilan Tipikor yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara kepada ketiganya. "Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11). (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK