BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Pengadaan Laptop
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan
Nadiem Makarim
sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek)
periode
2019-2022
.
“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),”
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Anang Supriatna
dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, (4/9/2025).
Nadiem
datang ke Kejagung pada Kamis pagi untuk menjalani pemeriksaan ketiga kalinya dalam kasus ini. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya,
Hotman Paris
.
Eks bos
Gojek
itu terlihat membawa tas jinjing hitam dan mengenakan kemeja hijau saat memasuki gedung
Pidsus Kejagung
.
Baca Juga:
Google Buka Suara Soal Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek
Sebelum penetapan ini, Nadiem telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yaitu pada Senin, (23/6/2025) dan Selasa, (15/7/2025).
Pemeriksaan tersebut mengusut keuntungan yang didapat Nadiem serta proses pengadaan laptop Chromebook yang diduga bermasalah.
Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya di daerah
3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal)
, dengan total anggaran
Rp9,3 triliun
.
Pemilihan laptop menggunakan sistem operasi Chrome dianggap memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk pembelajaran di daerah
3T
yang belum memiliki akses internet memadai.
Baca Juga:
Gubernur Kalbar Beri Sanksi Kadisdikbud dan Kepala Biro Hukum Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Selain
Nadiem
, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu
Mulyatsyah
(Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021),
Sri Wahyuningsih
(Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021),
Jurist Tan
(mantan staf khusus), dan
Ibrahim Arief
(mantan konsultan teknologi). Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga
Rp1,98 triliun
.
Kerugian tersebut berasal dari kerugian akibat item perangkat lunak (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.