Usut Alur Dana Hibah Rp22 Miliar, Kejati Kalbar sudah Periksa Sutarmidji
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat kembali disorot.
Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, muncul kembali informasi bahwa mantan Gubernur Kalbar periode 2018–2023,
Sutarmidji
, telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik
Kejaksaan Tinggi
Kalbar, terkait mekanisme kebijakan dan penyaluran dana hibah bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Baca Juga:
Kejati Kalbar Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Hibah Mujahidin?
Pemeriksaan terhadap Sutarmidji dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020 hingga 2022 dengan total nilai mencapai Rp22.042.000.000.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sutarmidji telah dua kali diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar, masing-masing pada Kamis (26/6/2025) dan Selasa (1/7/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, sebelumnya menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah fakta guna melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani penyidik.
“Pemeriksaan itu merupakan kewenangan penyidik dalam rangka melengkapi berkas perkara. Jika sudah ada rilis resmi, tentu akan kami sampaikan,” ujar Wayan.
Penyidikan kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang diperuntukkan bagi pembangunan Gedung SMA Mujahidin Kalbar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, saat itu mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik, ditemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.
Baca Juga:
Penyidik Kejati Kalbar Geledah Rumah Tersangka MR, Sita Honda HR-V Terkait Kasus Hibah Mujahidin
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penggunaan dana hibah untuk biaya perencanaan sebesar Rp469 juta serta insentif panitia pembangunan sebesar Rp198.720.000, yang diketahui tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sah.
Dalam perkara ini, Kejati Kalbar telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka, yakni IS selaku Ketua Panitia Pembangunan dan MR selaku perencana sekaligus Ketua Tim Teknis.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP.
Pemeriksaan terhadap Sutarmidji sebagai Gubernur Kalbar yang menjabat saat dana hibah dikucurkan dinilai menjadi bagian penting dalam menelusuri mekanisme kebijakan dan proses pemberian hibah dari sisi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
(Reni)
Tag:
#Sutarmidji
#Berita Pontianak
#kejati kalbar
#hukum Kalbar
#Yayasan Mujahidin
#Korupsi Dana Hibah
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.