faktakalbar

Bukan Begal, Dua Pemuda Ditangkap Usai Lakukan Pemerasan Bermodus Michat, Polisi Temukan Senjata Tajam

Penulis: Redaksi Tuesday, 20 May 2025 📖 1 menit
Bukan Begal, Dua Pemuda Ditangkap Usai Lakukan Pemerasan Bermodus Michat, Polisi Temukan Senjata Tajam
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Dua pemuda berinisial I (23) dan F (22) ditangkap anggota Polsek Pontianak Barat pada Senin siang (19/05/2025) setelah diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang korban, dengan modus awal melalui aplikasi perpesanan Michat. Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki Arif Wibowo, menjelaskan kronologi kejadian berawal dari laporan masyarakat yang diterima sekitar pukul 12.00 WIB. Baca juga:  Polri Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Aksi Premanisme Lewat Call Center 110 dan WhatsApp “Personel Lidik Polsek Pontianak Barat menerima laporan terkait dua pria yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut terbukti. Keduanya meminta uang Rp200.000 dari korban dengan disertai ancaman,” ungkap AKP Basuki. Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa sebilah pisau jenis kerambit dan satu unit ponsel merek OPPO. Kedua terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Pontianak Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kronologi Penangkapan Pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, personel Unit Lidik Polsek Pontianak Barat menerima informasi dari masyarakat mengenai dua pria yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa kedua terduga pelaku meminta uang sebesar Rp200.000 dari korban dengan disertai ancaman. Petugas kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap keduanya, dan menemukan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis kerambit. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pontianak Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan aplikasi komunikasi daring seperti Michat. “Banyak kasus pemerasan dan pengancaman bermula dari aplikasi tersebut. Kami imbau agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh ajakan mencurigakan, apalagi yang berpotensi mengganggu kehidupan pribadi atau rumah tangga,” tegasnya. Polsek Pontianak Barat memastikan komitmen untuk terus memantau dan menindak segala bentuk tindak kriminal, termasuk yang terjadi melalui platform digital. (amb) Baca juga:  Polda Kalbar Ungkap 12 Kasus Kriminal dalam Operasi Anti-Premanisme

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK