Buntut Dugaan Beking Tambang Ilegal hingga Sunat Anggaran, Kapolres Tuban AKBP William Tanasela Dicopot
Faktakalbar.id, SURABAYA –
Kepolisian Daerah (
Polda
) Jawa Timur mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan AKBP William Tanasela dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tuban.
Pencopotan jabatan ini resmi dilakukan mulai Selasa (9/12/2025) guna kepentingan pemeriksaan intensif di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Baca Juga:
Dituding Minta Rp 30 Juta untuk Urus Kasus, Oknum Brigpol di Parepare Dilaporkan ke Propam
Keputusan mengenai kasus Kapolres Tuban dicopot ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprint/2611/XII/KEP/2025.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, pada Senin (8/12/2025).
Berdasarkan isi surat perintah tersebut, langkah pencopotan diambil setelah adanya temuan awal dari pengamanan internal.
AKBP William diduga kuat melakukan pelanggaran etik berupa pungutan liar (pungli) dengan modus meminta setoran kepada anggota hingga memotong dana operasional kepolisian setempat.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan secara rinci dasar tindakan tegas yang diambil oleh Polda Jatim.
“(Dasar) Laporan Hasil Penyelidikan Nomor: R/LHP-361/XII/2025/Paminal tanggal 8 Desember 2025 tentang adanya dugaan AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K. NRP 83061364 selaku Kapolres Tuban Polda Jawa Timur menekan anggota untuk setoran dalam jumlah besar dan memotong anggaran operasional Polres Tuban,” bunyi petikan surat perintah tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya mutasi yang bersifat demosi sementara ini.
Ia menjelaskan bahwa status non-aktif atau pencopotan jabatan diperlukan agar proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Propam dapat berjalan objektif dan lancar tanpa intervensi jabatan.
Baca Juga:
Para Beking Pembalakan Liar dan Tambang Ilegal Diminta Siap-siap, Kemenko Polkam Kirim Sinyal Tegas dari Pontianak
Menurutnya, tindakan administratif kepada AKBP William ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di tubuh Polri ketika seorang pejabat utama sedang menjalani proses hukum internal atau etik.
“Pencopotan ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan di Bid Propam,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ia menegaskan bahwa pencopotan sementara ini merupakan prosedur standar dalam institusi kepolisian untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan dugaan pelanggaran anggota.
Kini, posisi pucuk pimpinan di Polres Tuban akan diisi oleh pelaksana tugas sementara hingga proses pemeriksaan terhadap kasus Kapolres Tuban dicopot ini selesai dan ada keputusan hukum tetap.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.