faktakalbar

Buntut Jual Foto Warga di App AI, Komdigi Akan Panggil Asosiasi Fotografer

Penulis: Redaksi Thursday, 30 October 2025 📖 1 menit
Buntut Jual Foto Warga di App AI, Komdigi Akan Panggil Asosiasi Fotografer
Faktakalbar.id, NASIONAL - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mengambil langkah konkret menyusul ramainya polemik fotografer yang menjual foto warga di ruang publik melalui aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) tanpa persetujuan. Komdigi akan mengundang perwakilan fotografer dan platform terkait untuk berdiskusi mengenai etika dan kewajiban hukum dalam pelindungan data pribadi. Fenomena ini menjadi pro-kontra setelah banyak warga, terutama pelari, menemukan foto diri mereka diperjualbelikan di aplikasi AI. Sebagian masyarakat merasa tidak nyaman dan khawatir privasi mereka dilanggar oleh bidikan lensa di ruang publik. Baca Juga:  Jurus Jitu Bikin Foto Estetik: Bikin Foto Bareng Idola dan Dino Kuning? Cuma Modal Prompt! Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan pihaknya akan segera memfasilitasi pertemuan tersebut. "(Kami) ke depan akan mengundang perwakilan fotografer maupun asosiasi seperti AOFI serta PSE terkait untuk berdiskusi dan memperkuat pemahaman terkait kewajiban hukum dan etika fotografi, khususnya dalam konteks pelindungan data pribadi," ujar Alexander, Rabu (29/10/2025). Meski begitu, Alexander belum merinci kapan diskusi tersebut akan dilaksanakan. Alexander menegaskan bahwa foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah, termasuk dalam kategori data pribadi. Hal ini karena foto tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu secara spesifik . "Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi," tuturnya. Ia juga mengingatkan bahwa fotografer harus mematuhi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurutnya, setiap pemrosesan data pribadi, dari pengambilan hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti persetujuan eksplisit dari subjek data. Bagi warga yang merasa dirugikan, Alexander menyebut mereka memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. "Masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP," tegasnya. Baca Juga:  Bukan Jalan Santai, Ini Syarat Jalan Kaki yang Direkomendasikan untuk Jaga Kesehatan Jantung (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK