faktakalbar

Buntut Kasus Kalibata, Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Pihak Ketiga

Penulis: Redaksi Wednesday, 17 December 2025 📖 3 menit
Buntut Kasus Kalibata, Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Pihak Ketiga
Faktakalbar.id, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI , Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) untuk segera mencabut peraturan yang mengizinkan penggunaan jasa pihak ketiga atau debt collector dalam proses penagihan utang. Desakan ini disampaikan sebagai respons tegas atas insiden kekerasan yang menimbulkan korban jiwa di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Baca Juga: Enam Anggota Polri Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Debt Collector Di Kalibata Selain insiden di Kalibata, sorotan juga tertuju pada peristiwa penagihan utang oleh pihak ketiga yang kembali terjadi dengan unsur ancaman dan kekerasan di Jalan Juanda, Depok, pada Sabtu (13/12/2025). Abdullah menilai rangkaian peristiwa ini menunjukkan kegagalan regulasi yang ada. "Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga," tegas Abdullah, Senin (15/12). Regulasi OJK Dinilai Tidak Efektif Abdullah menyoroti Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur aktivitas penagihan oleh pihak ketiga. Menurutnya, aturan tersebut terbukti tidak efektif di lapangan. Ia juga mempertanyakan dasar hukum OJK dalam menerbitkan aturan tersebut, mengingat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberikan mandat pelimpahan wewenang penagihan. "Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di dalamnya tidak mengatur secara eksplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur," ujarnya. Ia menilai, di tengah krisis tata kelola penagihan saat ini, OJK adalah pihak yang paling bertanggung jawab. OJK diminta tidak hanya sekadar membuat peraturan, tetapi juga wajib melakukan pengawasan ketat serta mitigasi risiko. Kembalikan Wewenang ke Kreditur Sebagai anggota Badan Legislasi DPR, Abdullah mendesak agar proses penagihan dikembalikan sepenuhnya kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak eksternal. "Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana," kata Abdullah. Lebih lanjut, ia meminta OJK dan kepolisian untuk menindak tegas lembaga keuangan yang masih menggunakan jasa penagih utang yang melanggar hukum. "Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan terkait, jika ada pelanggaran tindak dan sanksi tegas, baik etik maupun pidana," tutur politikus PKB tersebut. Baca Juga: Debt Collector Bergaya Preman Jadi Target Satgas Pemberantasan Premanisme Evaluasi dari Kepolisian Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga menyatakan perlunya evaluasi terkait tindakan debt collector yang menarik paksa kendaraan di jalan. Hal ini menyusul aksi pengeroyokan yang menewaskan dua penagih utang oleh enam anggota Yanma Mabes Polri di Kalibata. "Memang kalau dari hasil kondisi di lapangan beberapa dekade ini ada cara-cara yang salah dilakukan oleh mata elang ataupun debt collector," kata Budi, Minggu (14/12). Menurut Budi, pihak ketiga seharusnya mengutamakan pendekatan administratif dan imbauan kepada debitur, bukan melakukan eksekusi paksa di jalanan. "Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama," ujarnya. Rujukan Putusan Mahkamah Konstitusi Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 telah memutuskan bahwa perusahaan pembiayaan ( leasing ) atau kuasanya tidak boleh melakukan eksekusi sepihak terhadap objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur jika tidak ada kesepakatan, melainkan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri. Kewajiban debitur menyelesaikan cicilan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan teror, kekerasan, atau ancaman. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK