faktakalbar

Buntut Kasus Narkoba, Sidang Etik Polda Kalbar Rekomendasikan PTDH bagi MA

Penulis: Redaksi Friday, 13 February 2026 📖 2 menit
Buntut Kasus Narkoba, Sidang Etik Polda Kalbar Rekomendasikan PTDH bagi MA
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat ( Polda Kalbar ) mengambil tindakan tegas terhadap MA (31) yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), MA kini direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Kamis (12/2/2026). Baca Juga: Polres Landak Beri Sanksi PTDH untuk Dua Personel yang Cederai Institusi Langkah hukum ini berawal dari penangkapan MA pada 14 Oktober 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 499,16 gram dari tangan yang bersangkutan. Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim Sebelum menjalani sidang etik, MA sempat mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak terkait prosedur penanganan perkaranya. Namun, berdasarkan putusan nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Ptk yang dibacakan pada Senin (9/2/2026), hakim menolak seluruh permohonan tersebut. Hakim menyatakan bahwa seluruh langkah penyidikan yang dilakukan oleh Polda Kalbar telah sah secara hukum. Kabidhumas Polda Kalbar, Bambang Suharyono, menegaskan bahwa penindakan ini adalah wujud nyata komitmen institusi dalam memberantas narkoba, bahkan di internal kepolisian. “Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak secara profesional dan tuntas. Langkah ini adalah wujud pertanggungjawaban kami kepada masyarakat dalam menjaga integritas dan wibawa hukum di Kalimantan Barat,” tegas Bambang Suharyono. Rekomendasi PTDH dan Proses Pidana Meski proses pidana terus berjalan, sidang internal KKEP pada Rabu (11/2/2026) telah menyatakan MA terbukti melanggar norma hukum dan etika sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Atas tindakan menyimpan dan mengedarkan sabu, MA mendapatkan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Baca Juga: PTDH Bripka Nuryadin, Polres Sintang Tegaskan Penegakan Disiplin Saat ini, status hukum MA telah memasuki tahap baru setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pontianak. MA saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Sungai Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Bambang Suharyono menambahkan bahwa sepanjang awal tahun 2026, Ditresnarkoba Polda Kalbar telah menunjukkan kinerja signifikan dalam pemberantasan barang haram tersebut. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 28.124,84 gram narkotika telah disita dengan total 19 tersangka yang diamankan. “Ini semua merupakan komitmen kami dalam memberantas serta menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika yang terjadi di Wilayah Hukum Polda Kalbar,” pungkas Bambang Suharyono. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK