Buntut Viral Pencuri Ikan Diikat di Pasar, Keluarga Pelaku Laporkan Pemilik Lapak ke Hukum Adat
Faktakalbar.id, LANDAK
- Kasus pencurian ikan yang sempat viral di
Pasar Rakyat Ngabang
, K
abupaten Landak
, kini memasuki babak baru.
Ahli waris keluarga terduga pelaku, Frans Yodian, resmi melaporkan pemilik lapak ikan bernama Heri ke pengurus adat Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, pada Rabu (5/11/2025), Kamis (6/11/25).
Baca Juga:
Curi Ikan 32 Kg, Seorang Perempuan Ditangkap di Pasar Ngabang
Pelaporan ini merupakan buntut dari beredarnya video pelaku yang diikat dan dipertontonkan di depan umum dengan tulisan “Aku mencuri ikan”.
Frans menilai tindakan mengikat dan mempermalukan pelaku di depan publik merupakan tindakan tidak pantas dan menyerupai persekusi.
“Kami tidak membenarkan perbuatan mencuri, tapi cara mempermalukan seseorang di depan umum juga salah. Seharusnya diserahkan saja ke pihak berwajib,”
tegas Frans.
Selain melapor ke hukum adat, pihak keluarga juga meminta keadilan serta penyelesaian bijak sesuai aturan adat setempat.
Baca Juga:
Pengendara Motor Jatuh di Pal 16 Ngabang, Warganet Soroti UU LLAJ Soal Jalan Rusak
Tak hanya itu, Frans juga mengimbau para netizen agar segera menghapus video viral tersebut, karena berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten yang mempermalukan seseorang di media sosial.
“Kami mohon kepada semua netizen yang sudah mengunggah video itu tanpa sensor supaya segera dihapus. Tolong hargai privasi dan martabat keluarga kami, karena itu bisa juga melanggar aturan di UU ITE,”
tambahnya.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.