faktakalbar

Bupati Kayong Utara Perjuangkan Tenaga Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Penulis: Redaksi Thursday, 14 August 2025 📖 1 menit
Bupati Kayong Utara Perjuangkan Tenaga Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu
Faktakalbar.id, KAYONG UTARA – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menegaskan komitmennya memperjuangkan nasib tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sesuai kebijakan terbaru pemerintah pusat. Baca Juga:   JKU E-Sport Season 3: Puluhan Tim Bertarung di Turnamen Mobile Legends dan PUBG Kayong Utara Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya , menyampaikan hal tersebut dalam rapat pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN pasca seleksi PPPK tahap I dan tahap II bersama Kepala BKPSDM Kabupaten Kayong Utara . Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Sukadana, Senin (11/08/2025). " Hal ini sejalan dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 15 tahun 2025 dan nomor 16 tahun 2025 serta Surat Menteri PANRB nomor D3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang pengusulan PPPK paruh waktu, " ungkap Romi. Sementara itu, salah satu warga, Toni, berharap pemerintah daerah terus memperjuangkan nasib tenaga non-ASN paruh waktu sesuai kebijakan terbaru pemerintah pusat. "Semoga saja apa yang diperjuangkan pemangku kebijakan benar-benar dapat membuahkan hasil, sesuai apa yang diharapkan bersama sehingga kawan non-ASN paruh waktu ini dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ," ujarnya. (fd)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK