Bupati Kayong Utara Perjuangkan Tenaga Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu
Faktakalbar.id, KAYONG UTARA –
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
menegaskan komitmennya memperjuangkan nasib tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sesuai kebijakan terbaru pemerintah pusat.
Baca Juga:
JKU E-Sport Season 3: Puluhan Tim Bertarung di Turnamen Mobile Legends dan PUBG Kayong Utara
Bupati Kayong Utara,
Romi Wijaya
, menyampaikan hal tersebut dalam rapat pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN pasca seleksi PPPK tahap I dan tahap II bersama Kepala
BKPSDM Kabupaten Kayong Utara
.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Sukadana, Senin (11/08/2025).
"
Hal ini sejalan dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 15 tahun 2025 dan nomor 16 tahun 2025 serta Surat Menteri PANRB nomor D3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang pengusulan PPPK paruh waktu,
" ungkap Romi.
Sementara itu, salah satu warga, Toni, berharap pemerintah daerah terus memperjuangkan nasib tenaga non-ASN paruh waktu sesuai kebijakan terbaru pemerintah pusat.
"Semoga saja apa yang diperjuangkan pemangku kebijakan benar-benar dapat membuahkan hasil, sesuai apa yang diharapkan bersama sehingga kawan non-ASN paruh waktu ini dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
," ujarnya.
(fd)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.