Jadi Tersangka KPK, Bupati Pati Sudewo Mengaku Dikorbankan
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Bupati Pati,
Sudewo
, akhirnya buka suara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan statusnya sebagai tersangka. Ia merasa pihak tertentu mengorbankannya dalam kasus dugaan
pemerasan
terkait pengisian jabatan perangkat desa di wilayahnya.
Sudewo menyampaikan pembelaan tersebut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya praktik
pungutan liar
yang menyeret namanya.
"Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," tegas Sudewo di hadapan awak media.
Baca Juga:
KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT
Politikus Partai Gerindra ini bersikeras bahwa ia justru merancang sistem seleksi yang bersih. Sudewo mengklaim telah menyiapkan mekanisme seleksi menggunakan metode
Computer Assisted Test
(CAT) untuk menghindari kecurangan.
Ia bahkan menyebut telah mengundang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media untuk mengawasi jalannya seleksi nanti.
Sudewo juga menjelaskan bahwa ia sempat mendengar rumor mengenai transaksi jual beli jabatan tersebut. Ia mengaku langsung mengklarifikasi hal itu kepada pihak yang bersangkutan jauh sebelum KPK melakukan penangkapan.
"Soal ada rumor bahwa ada kepala desa yang bertransaksional, saya juga pernah mengklarifikasi yang bersangkutan. Saya klarifikasi dia tidak melakukan," ungkap Sudewo membela diri.
KPK Temukan Bukti Aliran Dana
Meski Sudewo membantah keras, penyidik KPK memiliki temuan berbeda. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Sudewo dan orang kepercayaannya berperan aktif dalam skema ini.
KPK menduga Sudewo memanfaatkan rencana pengisian 601 jabatan perangkat desa yang kosong untuk meminta uang.
Penyidik menemukan bukti bahwa 'Tim 8', yang berisi para kepala desa pendukung Sudewo, bergerak mengumpulkan setoran dari calon perangkat desa. Asep menyebut tim ini mematok tarif mulai dari Rp 125 juta dan bahkan menaikkannya hingga Rp 225 juta per orang di lapangan.
"Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta," jelas Asep.
Baca Juga:
KPK OTT Wali Kota Madiun Maidi Terkait Korupsi
Hingga saat penangkapan, KPK mencatat para pelaku telah mengumpulkan uang tunai sekitar Rp 2,6 miliar.
Penyidik kini menahan Sudewo bersama tiga kepala desa lainnya untuk mendalami lebih lanjut siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut.
(*Sari)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.