Tersangka Pencurian Motor di Pontianak Utara Dibekuk Usai Buron 3 Bulan ke Sanggau
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Kepolisian Sektor (
Polsek
) Pontianak Utara berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RIV (22), terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.
Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Parwasal 7, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, pada Selasa (24/3/2026) siang, setelah pelaku sempat melarikan diri dan buron selama kurang lebih tiga bulan.
Baca Juga:
Kasus Curanmor di Sekadau Terungkap Cepat, Bermula dari Kunci Motor Tertinggal
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Aris Candra Putra, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku. Tim Maung dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Utara bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyergapan setelah menerima informasi keberadaan pelaku.
"Benar kami telah mengamankan satu orang laki-laki RIV (22) yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Parwasal 7 kemarin siang," kata Aris Candra memberikan keterangan resminya.
Aris Candra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian motor di Pontianak Utara ini bermula dari laporan seorang warga pada 28 Desember 2025 silam. Korban melaporkan kehilangan kendaraan roda duanya saat sedang diparkir di halaman rumah.
Saat itu, kendaraan dipastikan sudah dalam keadaan dikunci stang. Namun, pelapor melakukan kelalaian dengan meninggalkan kunci sepeda motor yang diletakkan di dalam saku kompartemen kendaraan tersebut.
Menindaklanjuti laporan kehilangan itu, Kapolsek langsung menginstruksikan jajaran Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Baca Juga:
Jual Motor Curian di Facebook, Pelaku Curanmor Ambawang Diringkus Polisi
Setelah melakukan pelacakan selama kurang lebih tiga bulan, pihak kepolisian akhirnya mendapatkan informasi akurat mengenai kemunculan RIV di kawasan Jalan Parwasal 7.
"Dan benar, diduga pelaku dapat kami amankan tanpa perlawanan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatannya," terangnya terkait proses penangkapan di lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh tim penyidik, RIV telah mengakui secara penuh seluruh perbuatannya. Pelaku mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut langsung dijual kepada pihak lain di kawasan Pontianak Timur.
Uang hasil penjualan barang curian tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk membeli narkoba serta membiayai pelariannya untuk bersembunyi di wilayah Kabupaten Sanggau selama tiga bulan terakhir.
Atas tindakan kriminal yang dilakukannya, tersangka kini telah ditahan secara resmi di rumah tahanan (Rutan) Polsek Pontianak Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus pencurian motor di Pontianak Utara ini, penyidik mengenakan pasal tindak pidana pencurian kepada RIV.
Pelaku disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp500.000.000.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.