Rusak Kawasan Penyangga IKN, Pemodal Tambang Batubara Ilegal di Bukit Soeharto Diseret ke Meja Hijau
Faktakalbar.id. SAMARINDA –
Penyidik Balai Penegakan Hukum (
Gakkum
) Kehutanan Wilayah Kalimantan akhirnya menuntaskan proses penyidikan terhadap MH (37).
Tersangka yang merupakan pemodal utama dalam kasus penambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, kini siap diajukan ke meja hijau.
Baca Juga:
Tolak Tambang Emas Ilegal, Lansia di Pasaman Dikeroyok Pekerja hingga Masuk Rumah Sakit
Kepastian hukum ini diperoleh setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan berkas perkara tersangka MH telah lengkap (P-21) pada 29 Desember 2025.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (31/12/2025).
MH diketahui berperan sebagai pemodal, penanggung jawab, sekaligus pihak yang memerintahkan para operator alat berat untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Sebelumnya, ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan selama tiga tahun terakhir sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas.
Sinergi Antar Lembaga
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa rampungnya penyidikan ini adalah bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan lingkungan.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi yang solid antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Subdirektorat V Bareskrim Mabes Polri, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci utama penuntasan kasus ini,” ujar Leonardo.
Selanjutnya, tersangka MH beserta barang bukti berupa empat unit ekskavator akan diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk segera menjalani proses penuntutan di persidangan.
Kronologi Kasus dan Ancaman Pidana
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur pada 4 Februari 2022 silam. Saat itu, penyidik mengamankan empat operator alat berat berinisial S (47), B (44), AM (32), dan NT (44).
Mereka tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan
green belt
Waduk Samboja. Secara administratif, lokasi tersebut kini masuk dalam wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga:
Tetapkan 10 Tersangka, Polda Kalbar Bongkar Jaringan PETI di Sanggau hingga Ketapang
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, memastikan bahwa pihaknya akan terus konsisten menindak tegas perusak lingkungan, khususnya di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto yang menjadi penyangga IKN.
“Langkah penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan sumber daya hutan dari kerusakan ekologis. Kami berkomitmen untuk terus menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal,” tegas Dwi.
Dwi juga memberikan apresiasi tinggi terhadap dukungan dari kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus-kasus yang kompleks ini.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kami optimistis, ke depan penegakan hukum kehutanan akan semakin solid dan kuat dalam menghadapi kejahatan kehutanan yang kian kompleks,” tutupnya.
(*Red)
Tag:
#Kalimantan Timur
#Gakkum KLHK
#Ibu Kota Nusantara
#kejahatan lingkungan
#Tahura Bukit Soeharto
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.