faktakalbar

Buron 4 Bulan, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Ponakan Diringkus Polisi

Tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polda Kalimantan Barat menangkap SG (45), tersangka buronan kekerasan seksual anak, di kawasan Tanjung Hulu pada Jumat (17/7/2026).

Penulis: Natash Monday, 20 July 2026 📖 1 menit
Buron 4 Bulan, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Ponakan Diringkus Polisi
Pelaku kekerasan seksual anak berinisial SG saat diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kubu Raya setelah buron selama empat bulan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polda Kalimantan Barat menangkap SG (45), tersangka buronan kekerasan seksual anak, di kawasan Tanjung Hulu pada Jumat (17/7/2026).

SG diringkus setelah melarikan diri selama empat bulan usai melakukan tindak pidana terhadap keponakannya sendiri yang baru berusia 12 tahun.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Ade, membenarkan penangkapan buronan kekerasan seksual anak tersebut dan menyatakan pelaku telah dibawa ke mapolres.

"Pelaku sempat buron selama empat bulan sebelum akhirnya berhasil kami amankan di Tanjung Hulu," ujar Ade saat memberikan keterangan pers, Senin (20/7/26).

Dalam pemeriksaan penyidik terungkap bahwa tersangka telah melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak enam kali.

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh giling padi ini beralasan tidak bisa menahan hawa nafsu setelah bercerai dari istrinya.

Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai paman korban untuk memuluskan aksinya melalui bujuk rayu hingga tindakan intimidasi.

"Modus pelaku adalah melakukan pengancaman dan pemaksaan. Total sudah enam kali hubungan badan itu terjadi. Saat hendak melakukan yang ketujuh kalinya, pelarian pelaku berhasil kami hentikan," tegas Ade.

SG sempat menyangkal tuduhan pengancaman yang dilayangkan kepadanya, namun polisi memastikan telah mengantongi bukti kuat terkait unsur pemaksaan tersebut.

Tersangka kerap menakuti korban yang masih di bawah umur agar bungkam dan tidak menceritakan rentetan kejadian tersebut kepada orang lain.

Kini SG telah dijebloskan ke sel tahanan dengan status hukum yang dinaikkan sebagai tersangka.

Polisi menerapkan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak karena status korban yang masih di bawah umur serta adanya unsur ancaman.

"Saat ini SG masih menjalani proses penyidikan mendalam di Polres Kubu Raya untuk membongkar seluruh motif dan modus operandi yang digunakannya. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi keadilan korban," pungkas Ade.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK