Buronan Korupsi Kejati Kalbar Ditangkap di Demak Usai Melawan Petugas
FAKTA GRUP -
Sukemi (66), buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Lengkong, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, pada Kamis (5/12) sekitar pukul 22.50 WIB. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Demak.
Asisten Intelijen Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak, menjelaskan bahwa Sukemi telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat penetapan DPO nomor: print-01/Fd/03/2023 tertanggal 10 Maret 2023.
"Dilakukan pemanggilan secara patut dan sah sebagai tersangka sebanyak tiga kali dan panggilan secara terbuka melalui media cetak untuk dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang bersangkutan tidak pernah hadir," ujar Freddy di kantornya, Jumat (6/12/2024).
Menurut Freddy, penangkapan Sukemi sempat mengalami kendala karena tersangka berusaha melawan dan melarikan diri.
"Saat tersangka diamankan melakukan perlawanan berusaha untuk melarikan diri sehingga proses pengamanan tersangka membutuhkan waktu," jelasnya.
Setelah ditangkap, Sukemi sementara dititipkan di Kantor Kejaksaan Negeri Demak sebelum akhirnya dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Tersangka kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan Kejati Jateng, Sukemi terlibat dalam kasus korupsi terkait Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.