Buru Uang Pengganti Rp 14 Miliar, Kejari Pontianak Sita Eksekusi 7 Aset Milik Terpidana Wendy
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Kejaksaan Negeri (
Kejari
) Pontianak resmi melakukan sita eksekusi aset milik terpidana tindak pidana korupsi yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Wendy alias Asia anak dari Moni.
Langkah ini dilakukan langsung di lapangan pada tanggal 1 hingga 2 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, melalui Kasi Pidsus Salomo Saing, memimpin pemasangan tujuh plang sita pada properti milik terpidana.
Baca Juga:
Kejati Kalbar Kembali Sita Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Wendy Asia di 6 Titik
Tindakan ini didasarkan pada Surat Perintah P-48A sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 48 K/Pid.Sus/2024 tanggal 18 Januari 2024.
Vonis 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Fantastis
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Wendy tidak hanya dijatuhi hukuman badan, tetapi juga kewajiban finansial yang berat.
Terpidana divonis penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis.
“Serta menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.182.333.020,00 (empat belas miliar seratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua puluh rupiah),” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Daftar 7 Aset yang Disita
Untuk menutup uang pengganti tersebut, tim Kejari Pontianak telah melakukan penelusuran aset dan berhasil mengamankan tujuh objek properti.
Aset-aset yang dipasangi plang sita eksekusi aset tersebut tersebar di wilayah strategis Kota Pontianak, antara lain:
Jalan Johar: 1 bidang tanah di Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota.
Jalan Purnama I (Gg. Purnama Griya I): 2 bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Parit Tokaya, Pontianak Selatan.
Jalan Purnama I (Gg. Perintis 5): 2 bidang tanah dan bangunan serta 1 bidang tanah dan bangunan terpisah di Kelurahan Akcaya, Pontianak Selatan.
Jalan Purnama (Gg. Griya Purnama): 2 bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Akcaya, Pontianak Selatan.
Jalan Purnama Permai 2: 1 bidang tanah di Kelurahan Parit Tokaya, Pontianak Selatan.
Baca Juga:
Kejar Uang Pengganti Rp 14 Miliar, Kejati Kalbar Sita Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Wendy alias Asia
Persiapan Lelang untuk Negara
Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Salomo Saing, menegaskan bahwa penyitaan ini adalah langkah konkret agar pelaku korupsi tidak dapat menikmati hasil kejahatannya. Tujuan utamanya adalah mengembalikan kerugian negara dari uang pengganti maupun denda.
“Dari pelaksanaan Sita Eksekusi Harta Benda milik Terpidana tersebut bertujuan utama untuk melakukan pemulihan terhadap Keuangan Negara melalui pembayaran Uang Pengganti atau Denda yang merupakan bagian dari pidana tambahan,” ungkap Salomo.
Setelah pemasangan plang, proses akan berlanjut ke tahap administrasi. Kasi Pidsus akan melengkapi bukti aset untuk diserahkan kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Pontianak.
“Sehingga pada saat pemasangan yang melibatkan Kasi PAPBB Kejari Pontianak dan Kasubbid Pemulihan Aset Kejati Kalbar agar nanti saat dilakukan penjualan Objek Lelang tersebut sudah benar dan sesuai,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.