faktakalbar

Cara Daftar Haji Khusus, Antrean Lebih Cepat dari Reguler

Penulis: Redaksi Tuesday, 23 December 2025 📖 2 menit
Cara Daftar Haji Khusus, Antrean Lebih Cepat dari Reguler
Faktakalbar.id, LIFESTYLE - Antrean panjang ibadah haji kembali menjadi sorotan. Pasca penetapan formula baru pembagian kuota haji mulai 2026, waktu tunggu calon jemaah haji reguler di seluruh Indonesia kini rata-rata mencapai 26,4 tahun. Kebijakan ini menghapus disparitas antrean antarwilayah, namun membuat antrean yang disamaratakan tetap panjang. Di tengah realitas antrean puluhan tahun tersebut, haji khusus menjadi opsi alternatif karena menawarkan waktu tunggu yang lebih singkat, yakni kisaran 5 hingga 8 tahun. Haji khusus diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan menggunakan kuota nasional sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Baca Juga:  Kejar Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Tim Penyidik KPK Terbang ke Arab Saudi Rincian Biaya Haji Khusus Berdasarkan data dari sejumlah PIHK resmi Kementerian Agama , estimasi biaya haji khusus saat ini berada di kisaran: Paket Kamar Double: USD 17.000–18.000 per orang (sekitar Rp 284 juta–Rp 301 juta). Paket Standar: USD 11.500–13.000 per orang atau sekitar Rp 192 juta–Rp 217 juta (kurs Rp 16.731,73). Biaya ini bersifat dinamis dan sangat dipengaruhi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS serta inflasi global. Untuk haji khusus, setoran awal umumnya sekitar USD 4.000, dengan total biaya akhir menyesuaikan fasilitas dan tahun keberangkatan. Tahapan dan Cara Daftar Bagi jemaah yang berminat mengambil opsi ini, berikut adalah prosedur pendaftaran haji khusus: Pilih PIHK dan pastikan travel tersebut memiliki izin resmi dari Kemenag. Kunjungi kantor PIHK pilihan dan serahkan berkas persyaratan yang telah disiapkan. Setelah data diverifikasi, lakukan pembayaran setoran awal ke Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) . Setelah membayar setoran awal, pihak bank akan memberikan bukti setoran yang berisi Nomor Validasi. Bawa bukti setoran dari bank kembali ke kantor PIHK. Pihak travel akan memproses ke kementerian untuk menerbitkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang berisikan Nomor Porsi. Risiko Visa dan Travel Di balik peluang berangkat lebih cepat, haji khusus menyimpan risiko, terutama persoalan visa. Baca Juga: Usut Korupsi Kuota Haji 2024, Penyidik KPK Cek Langsung Fasilitas Hotel hingga Transportasi di Arab Saudi Pemerintah Arab Saudi terus memperketat aturan, termasuk sanksi deportasi dan denda bagi jemaah tanpa izin resmi ( Tasreh ). Karena itu, pemilihan mitra perjalanan menjadi kunci. Travel haji yang kredibel harus memiliki izin PIHK resmi, transparan soal visa, rekam jejak jelas, serta kantor fisik yang bisa diverifikasi. (*Sari)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK