faktakalbar

Cara Hapus Data di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector

Penulis: Redaksi Saturday, 24 May 2025 📖 2 menit
Cara Hapus Data di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector
Faktakalbar.id, JAKARTA – Pengguna layanan pinjaman online (pinjol) diimbau segera hapus data pinjol setelah melunasi seluruh kewajiban pinjaman untuk menghindari potensi teror dari debt collector. Menghapus aplikasi dari ponsel tidak serta-merta menghapus data pribadi dari sistem perusahaan. Baca juga:  Diduga Terlilit Pinjol, Mahasiswa Asal Kubu Raya Gantung Diri di Semarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 77/POJK.01/2016 mewajibkan penyedia layanan menjaga dan menghapus data pribadi nasabah sesuai aturan hukum. Meski demikian, tidak dijelaskan secara rinci berapa lama data nasabah disimpan oleh platform pinjol. Berikut langkah-langkah menghapus data pribadi dari aplikasi pinjol menurut panduan CNBC Indonesia: 1. Lunasi Seluruh Pinjaman Sebelum menghapus data, pastikan semua kewajiban pinjaman sudah dilunasi. Ini adalah syarat utama agar permintaan penghapusan data dapat diproses oleh pihak pinjol 2. Hapus Akun Pinjol Setelah pinjaman lunas, hapus akun Anda melalui aplikasi pinjol. Biasanya, opsi ini tersedia di menu pengaturan akun. Pastikan membaca seluruh informasi dan konfirmasi penghapusan akun sesuai prosedur yang ditentukan aplikasi. 3. Hapus Data dan Cache Aplikasi Meskipun akun sudah dihapus, beberapa aplikasi masih menyimpan data di perangkat. Untuk menghapus data dan cache: Masuk ke Pengaturan di HP Pilih Pengaturan Aplikasi Cari aplikasi pinjol yang ingin dihapus Klik “Hapus Data” dan “Hapus Cache” Setelah itu, uninstall aplikasi dari perangkat Anda 4. Hubungi Layanan Pelanggan Pinjol Ajukan permintaan penghapusan data secara langsung ke layanan pelanggan pinjol. Ikuti prosedur yang diberikan oleh perusahaan untuk memastikan data benar-benar dihapus dari sistem mereka 5. Laporkan ke OJK Jika Tak Ditanggapi Jika pihak pinjol tidak merespons atau menolak menghapus data, Anda bisa melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id  , WhatsApp 081-157-157 , atau website resmi OJK. Penting untuk diketahui, menghapus aplikasi saja tidak otomatis menghapus data pribadi dari database pinjol. Karena tidak ada kepastian jangka waktu penyimpanan data, pelaporan ke OJK menjadi langkah penting apabila permintaan tidak ditanggapi. Dengan mengikuti prosedur ini, pengguna dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan data pribadi dan menghindari teror dari penagih utang. (*/red) Baca juga:  Perjuangan Korban Wpone di Landak Berbuah Manis, Laporan Polisi Resmi Diproses dan Aplikasi Diblokir OJK

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK