Cara Mengurus Sertifikat Tanah dari Girik ke SHM
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Kepemilikan tanah yang sah secara hukum wajib dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, masih banyak warga yang hanya memiliki bukti kepemilikan berupa surat girik atau surat keterangan tanah lainnya. Mengubah status tanah dari girik menjadi SHM sangat penting untuk meningkatkan nilai jual tanah dan menghindari sengketa lahan di masa depan.
Berikut panduan lengkap mengenai langkah langkah mengurus sertifikat tanah melalui kantor pertanahan secara resmi.
1. Siapkan Dokumen Identitas dan Bukti Tanah
Langkah awal mewajibkan Anda melengkapi dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, Anda harus menyiapkan surat asli girik atau bukti kepemilikan tanah lama lainnya yang sah. Pastikan Anda juga sudah memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir serta surat pernyataan tidak sengketa yang ditandatangani oleh RT dan RW setempat.
Baca Juga:
Mulai Februari 2026, Surat Girik Tak Lagi Berlaku
2. Urus Surat Keterangan Riwayat Tanah
Anda perlu mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat untuk meminta Surat Keterangan Riwayat Tanah. Surat ini berfungsi menjelaskan asal usul tanah tersebut sejak awal hingga jatuh ke tangan Anda. Pihak kelurahan juga akan mengeluarkan surat keterangan penguasaan tanah secara fisik sebagai tambahan bukti bahwa lahan tersebut memang benar Anda kelola secara jujur.
3. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan
Setelah dokumen dari kelurahan lengkap, Anda dapat mendatangi kantor pertanahan atau BPN di wilayah domisili Anda. Anda harus mengisi formulir permohonan sertifikat dan menyerahkan semua berkas yang telah Anda siapkan kepada petugas loket. Petugas akan memeriksa kelengkapan administrasi dan memberikan tanda terima serta jadwal pengukuran lahan.
4. Proses Pengukuran Lahan oleh Petugas
Petugas ukur dari kantor pertanahan akan datang ke lokasi lahan Anda sesuai jadwal yang telah ditentukan. Anda wajib hadir dalam proses pengukuran ini dan memastikan batas batas tanah sudah terpasang tanda atau patok yang jelas. Proses ini memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lahan Anda guna menghindari perselisihan luas tanah.
5. Penerbitan Surat Keputusan dan SHM
Jika hasil pengukuran sudah akurat dan tidak ada keberatan dari pihak lain, kantor pertanahan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberian hak. Langkah terakhir mewajibkan Anda membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah bukti pembayaran Anda serahkan, kantor pertanahan akan mencetak SHM asli atas nama Anda.
Baca Juga:
Awas Sengketa, Segera Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Proses pengurusan sertifikat tanah secara mandiri memang membutuhkan kesabaran, namun memberikan jaminan keamanan hukum yang sangat kuat. Memiliki SHM membuat aset properti Anda memiliki kedudukan yang sah dan dapat Anda gunakan sebagai jaminan keperluan finansial di masa depan.
(*Sr)
Tag:
#Cara Mengurus Sertifikat Tanah
#Syarat Buat SHM
#Sertifikat Tanah BPN
#Hukum Properti
#Legalitas Lahan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.