Cara Mudah Urus Sertifikat Tanah Tanpa Calo
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN
) mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri. Proses pengurusan tanpa perantara atau
calo
kini jauh lebih transparan dan
memberikan
perlindungan hukum yang kuat atas kepemilikan aset.
Masyarakat hanya perlu mendatangi kantor pertanahan setempat dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan. Langkah pengurusan mandiri ini bertujuan untuk meminimalisir praktik pungutan liar dan memberikan edukasi hukum langsung kepada pemilik tanah.
Baca Juga:
Terbukti Palsukan Dokumen, Oknum Polisi Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan Surat Tanah
Dokumen Identitas Diri
Langkah pertama yang harus terpenuhi adalah kelengkapan identitas diri sebagai bukti subjek hukum. Pemohon wajib menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Dokumen ini menjadi dasar verifikasi awal bagi petugas pendaftaran tanah di kantor pertanahan.
Bukti Riwayat Penguasaan Tanah
Pemohon juga harus melampirkan dokumen riwayat perolehan aset tersebut. Dokumen ini dapat berupa girik,
letter
C, petok D, akta jual beli, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah dari kantor desa atau kelurahan setempat. Dokumen-dokumen ini menjadi dasar penelitian petugas dalam menetapkan hak atas tanah.
Kelengkapan Dokumen Pajak
Bagi tanah yang berasal dari peralihan hak, pemohon wajib menyertakan dokumen perpajakan yang sah. Hal ini mencakup Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan. Selain itu, pemohon harus melampirkan bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca Juga:
Cara Urus Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua Terbaru
Pemasangan Tanda Batas Tanah
Aspek fisik tanah menjadi poin krusial dalam proses pendaftaran. Pemohon wajib memasang tanda batas tanah yang jelas dan memastikan telah ada kesepakatan dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Ketetapan batas ini sangat penting agar petugas dapat menjamin kepastian luas dan letak bidang tanah saat proses pengukuran.
Transparansi Biaya dan Administrasi
Mengenai biaya, seluruh proses pendaftaran menggunakan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Masyarakat dapat memantau dan menghitung estimasi biaya secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan pengurusan mandiri, pemilik tanah menghemat biaya sekaligus memahami status hukum aset mereka secara langsung.
(*Sr)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.