faktakalbar

Cara Mudah Urus Sertifikat Tanah Tanpa Calo

Penulis: Redaksi Friday, 10 April 2026 📖 1 menit
Cara Mudah Urus Sertifikat Tanah Tanpa Calo
Faktakalbar.id, LIFESTYLE - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN ) mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri. Proses pengurusan tanpa perantara atau calo kini jauh lebih transparan dan memberikan perlindungan hukum yang kuat atas kepemilikan aset. Masyarakat hanya perlu mendatangi kantor pertanahan setempat dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan. Langkah pengurusan mandiri ini bertujuan untuk meminimalisir praktik pungutan liar dan memberikan edukasi hukum langsung kepada pemilik tanah. Baca Juga:  Terbukti Palsukan Dokumen, Oknum Polisi Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan Surat Tanah Dokumen Identitas Diri Langkah pertama yang harus terpenuhi adalah kelengkapan identitas diri sebagai bukti subjek hukum. Pemohon wajib menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Dokumen ini menjadi dasar verifikasi awal bagi petugas pendaftaran tanah di kantor pertanahan. Bukti Riwayat Penguasaan Tanah Pemohon juga harus melampirkan dokumen riwayat perolehan aset tersebut. Dokumen ini dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah dari kantor desa atau kelurahan setempat. Dokumen-dokumen ini menjadi dasar penelitian petugas dalam menetapkan hak atas tanah. Kelengkapan Dokumen Pajak Bagi tanah yang berasal dari peralihan hak, pemohon wajib menyertakan dokumen perpajakan yang sah. Hal ini mencakup Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan. Selain itu, pemohon harus melampirkan bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Baca Juga:  Cara Urus Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua Terbaru Pemasangan Tanda Batas Tanah Aspek fisik tanah menjadi poin krusial dalam proses pendaftaran. Pemohon wajib memasang tanda batas tanah yang jelas dan memastikan telah ada kesepakatan dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Ketetapan batas ini sangat penting agar petugas dapat menjamin kepastian luas dan letak bidang tanah saat proses pengukuran. Transparansi Biaya dan Administrasi Mengenai biaya, seluruh proses pendaftaran menggunakan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Masyarakat dapat memantau dan menghitung estimasi biaya secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan pengurusan mandiri, pemilik tanah menghemat biaya sekaligus memahami status hukum aset mereka secara langsung. (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK