Cara Pemerintah Tentukan Harga BBM Setiap Bulan
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM
) menerapkan formula khusus dalam menentukan harga jual Bahan Bakar
Minyak
(BBM).
Mekanisme
ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum.
Pergerakan harga minyak mentah dunia menjadi variabel utama dalam penentuan harga di SPBU. Pemerintah memantau rata-rata harga publikasi
Mean of Platts Singapore
(MOPS) atau Argus.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Info Pembatasan BBM 1 April Hoaks
Kenaikan harga minyak mentah global secara otomatis mendorong penyesuaian harga BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, dan Dexlite.
Kurs Rupiah Terhadap Dolar AS
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat turut menentukan harga jual BBM. Karena Indonesia mengimpor sebagian kebutuhan minyak mentah dan BBM jadi, pelemahan nilai tukar rupiah meningkatkan biaya pengadaan.
Perusahaan penyedia BBM menghitung biaya perolehan ini sebelum menetapkan harga baru kepada konsumen.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pemerintah Daerah memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang memengaruhi harga akhir di tingkat pengecer.
Besaran PBBKB di setiap provinsi berbeda-beda, biasanya berkisar antara 5% hingga 10%.
Perbedaan tarif pajak inilah yang menyebabkan harga BBM di Kalimantan Barat berbeda dengan wilayah lain seperti Jakarta atau Aceh.
Baca Juga:
Pemerintah Minta Warga Tidak Borong BBM Besok
Biaya Distribusi dan Margin Usaha
Komponen harga BBM juga mencakup biaya distribusi dari terminal BBM ke setiap SPBU.
Selain itu, pemerintah mengatur margin atau keuntungan bagi badan usaha pemegang izin niaga terbatas.
Aturan ini memastikan harga BBM tetap kompetitif sekaligus menjamin ketersediaan stok di seluruh wilayah Indonesia.
(*Sr)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.