Cara Urus Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua Terbaru
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Proses balik nama
sertifikat tanah
dari orang tua yang sudah
meninggal
kepada ahli waris memerlukan kelengkapan dokumen yang spesifik.
Masyarakat perlu memahami tahapan ini agar pengurusan di
Kantor Pertanahan
berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.
Ahli waris harus menyiapkan sejumlah dokumen penting sebelum mendatangi Kantor Pertanahan setempat. Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar validasi bagi petugas untuk memproses peralihan hak milik.
Baca Juga:
Cara Mengurus Sertifikat Tanah dari Girik ke SHM
Berikut adalah daftar dokumen yang harus tersedia untuk mengurus tanah warisan:
Sertifikat asli tanah yang akan beralih haknya.
Surat Keterangan Waris (SKW) yang sah.
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris.
Akta Wasiat jika pemilik tanah meninggalkan wasiat notariel.
Bukti setor Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bukti bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun berjalan.
Tahapan Pengajuan di Kantor Pertanahan
Setelah seluruh dokumen lengkap, ahli waris dapat memulai tahapan pengajuan dengan mengisi formulir permohonan di Kantor Pertanahan. Petugas akan melakukan verifikasi awal terhadap keabsahan berkas yang pemohon serahkan.
Tahap selanjutnya meliputi pembayaran biaya administrasi pendaftaran dan pengecekan sertifikat sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga:
Punya Sertifikat Tak Jamin Aman: 3 Cara Ampuh Lindungi Tanah dari Mafia
Kantor Pertanahan kemudian melakukan pemeriksaan lapangan jika membutuhkan validasi lebih lanjut sebelum menerbitkan sertifikat baru.
Setelah proses verifikasi selesai, sertifikat atas nama pemilik baru atau ahli waris akan terbit sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum.
(*Sr)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.