faktakalbar

Catat! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Penulis: Redaksi Saturday, 08 November 2025 📖 2 menit
Catat! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Faktakalbar.id, LIFESTYLE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia, mulai dari pekerja formal, informal, hingga lansia. Program ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan dengan biaya terjangkau, bahkan gratis bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Baca Juga: Tunggakan BPJS Rp10 T Warga Kurang Mampu Akan Dihapus, Ini 4 Syaratnya Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Meski demikian, tidak semua layanan medis dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Penting bagi peserta untuk mengetahui layanan apa saja yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini. Berdasarkan regulasi dan data per September 2025, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Akan Berlaku Jika Ekonomi di Atas 6 Persen: Cek Rincian Tarif Terbaru Berikut adalah daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan: Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB). Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik. Perataan gigi seperti behel (ortodonti). Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat. Pengobatan untuk mengatasi mandul atau infertilitas (ketidaksuburan). Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. Alat kontrasepsi. Perbekalan kesehatan rumah tangga (alkes non-medis). Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (termasuk rujukan atas permintaan sendiri). Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib (Jasa Raharja). Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. Baca Juga: Daftar BPJS Kesehatan PPU dengan Tunggakan Mandiri? Cek Aturan NIK Tunggal dan Status Piutang (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK