Cegah Anak Keluyuran Malam, Satpol PP Pontianak Desak Dukungan Pengelola Usaha
Faktakalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak menekankan pentingnya peran orang tua dan pemilik tempat usaha dalam menindaklanjuti pemberlakuan aturan jam malam anak berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2025.
Faktakalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak menekankan pentingnya peran orang tua dan pemilik tempat usaha dalam menindaklanjuti pemberlakuan aturan jam malam anak berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2025.
Aturan baru tersebut menetapkan pembatasan aktivitas anak di luar rumah yang dimulai sejak pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Kebijakan ini disosialisasikan secara masif menyusul ditemukannya 47 anak yang masih berkumpul di tempat hiburan malam kawasan Pontianak Timur pada Minggu (2/8/2026).
Aparat Satpol PP bersama personel gabungan memasang poster aturan tersebut di kafe, area rental gim, dan lokasi tempat berkumpul masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyatakan bahwa penegakan aturan ini tidak bisa hanya mengandalkan petugas di lapangan semata.
"Pembatasan jam malam ini merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada anak. Karena itu, peran orang tua dan pengelola usaha sangat penting dalam memastikan aturan ini dapat berjalan dengan baik," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan petugas dalam sosialisasi ini menitikberatkan pada aspek edukasi publik ketimbang tindakan represif.
Diharapkan para pengelola kafe dan warkop turut aktif mengingatkan anak-anak agar segera pulang sebelum aturan jam malam anak mulai diberlakukan.
Ahmad menambahkan, sinergi yang solid antara keluarga dan masyarakat merupakan kunci utama untuk mewujudkan kawasan yang ramah serta aman bagi anak.
"Kami berharap sinergi bersama, termasuk orang tua dan masyarakat agar dapat terus diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak," tutupnya.
Sosialisasi Perwa Nomor 22 Tahun 2025 ini bakal diselenggarakan berkelanjutan di seluruh wilayah kecamatan demi menjamin efektivitas aturan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.