faktakalbar

Cegah Mark Up dan Kegiatan Fiktif, Wali Kota Pontianak Wajibkan OPD Terapkan Manajemen Risiko

Penulis: Redaksi Wednesday, 11 February 2026 📖 2 menit
Cegah Mark Up dan Kegiatan Fiktif, Wali Kota Pontianak Wajibkan OPD Terapkan Manajemen Risiko
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Wali Kota Pontianak , Edi Rusdi Kamtono , menegaskan pentingnya penerapan manajemen risiko sebagai benteng utama dalam tata kelola pemerintahan. Baca Juga:   Fokus RKPD 2027, Edi Rusdi Kamtono Prioritaskan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Infrastruktur Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan setiap program berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi penyimpangan maupun kecurangan ( fraud ), Rabu (11/2/2026). Penegasan tersebut disampaikan Edi usai membuka kegiatan Sosialisasi Whistleblowing System dan Pendampingan Penyusunan Fraud Risk Assessment yang digelar di Ruang Grand Anggrek Hotel Ibis Pontianak. Menurutnya, pengendalian risiko bukan hanya tugas inspektorat, melainkan tanggung jawab melekat pada seluruh pimpinan perangkat daerah. “Manajemen risiko ini sangat penting dan menjadi tanggung jawab seluruh pimpinan dan aparatur perangkat daerah. Setiap pimpinan harus memastikan program berjalan aman dan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya. Edi memaparkan dua sumber risiko utama yang kerap membayangi penyelenggaraan pemerintahan. Pertama, risiko yang timbul akibat kelemahan pemahaman dan kelalaian. Kedua, risiko akibat adanya niat penyimpangan sejak awal, seperti penggelembungan anggaran ( mark up ) hingga kegiatan fiktif. Ia meminta jajarannya meningkatkan ketelitian mulai dari tahap perencanaan hingga eksekusi. “Kita sering menemukan risiko pada perencanaan pembangunan fisik, mulai dari data lapangan yang tidak valid, proses pengadaan, hingga pelaksanaan. Semua itu harus dikendalikan sejak awal melalui manajemen risiko,” tegas Edi. Baca Juga:   Kucurkan Rp 63 Miliar, Pemkot Pontianak Sulap Pasar Puring Jadi Waterfront dan Bangun Bundaran Ikonik Selain aspek teknis, Wali Kota juga mengingatkan konsekuensi hukum dari setiap keputusan administratif. “Setiap surat dan disposisi yang ditandatangani aparatur memiliki konsekuensi hukum dan menjadi bagian dari pengawasan publik di era keterbukaan informasi,” imbuhnya. Sementara itu, Inspektur Kota Pontianak, Trisnawati, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pihaknya mendorong partisipasi aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berani melapor jika menemukan indikasi pelanggaran melalui sistem yang telah disediakan. “Kami berharap sistem pelaporan pelanggaran dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana pelaporan yang aman dan bertanggung jawab, sehingga dapat mencegah dan mendeteksi risiko kecurangan di lingkungan kerja,” ujar Trisnawati. Kegiatan ini diikuti oleh 175 peserta yang terdiri dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, pimpinan DPRD, serta seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Hadir sebagai narasumber, tim dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang memberikan pendampingan teknis terkait penilaian risiko kecurangan. (FR)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK