Cek 144 Penyakit yang BPJS Kesehatan Tanggung
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan
resmi
menanggung biaya
pengobatan
untuk 144 jenis penyakit.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa memanfaatkan layanan ini untuk mendapat perawatan medis secara penuh maupun sebagian.
Pemerintah mewajibkan seluruh Warga Negara Indonesia mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sejak tahun 2014 silam.
Peserta cukup membayar iuran bulanan untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif agar bisa menikmati layanan kesehatan gratis di berbagai fasilitas seperti puskesmas dan rumah sakit.
Baca Juga:
Apa itu BPJS PBI dan Manfaatnya bagi Masyarakat?
Kementerian Kesehatan mengatur jaminan pengobatan ini melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014. Regulasi ini merinci pedoman pelaksanaan program JKN, termasuk daftar lengkap 144 penyakit yang masuk dalam cakupan layanan.
Meliputi Berbagai Jenis Penyakit
Cakupan perlindungan BPJS Kesehatan sangat luas dan menyentuh hampir seluruh kategori gangguan kesehatan.
Peserta bisa mengobati penyakit infeksi, gangguan metabolik, penyakit kronis, hingga kondisi darurat medis.
Berikut adalah beberapa contoh penyakit yang masuk dalam daftar tanggungan BPJS Kesehatan:
Penyakit Syaraf dan Jiwa:
Tetanus, kejang demam,
tension headache
, migren,
Bell's Palsy
, vertigo, insomnia, dan gangguan somatoform.
Penyakit Mata dan Telinga:
Mata kering, rabun dekat (
hipermetropia
) ringan, rabun jauh (
miopia
) ringan, silinder (
astigmatism
) ringan, buta senja,
otitis eksterna
, dan mabuk perjalanan.
Penyakit Saluran Pernapasan:
Influenza, asma
bronchiale
, bronkitis akut, pneumonia, hingga tuberkulosis paru tanpa komplikasi.
Penyakit Pencernaan dan Infeksi:
Demam tifoid, gastritis, keracunan makanan, alergi makanan, hepatitis A, disentri, hingga infeksi cacing tambang.
Penyakit Metabolik dan Darah:
Diabetes Melitus (DM) tipe 1 dan 2, obesitas, malnutrisi energi protein, hiperurisemia, dislipidemia, serta anemia defisiensi besi.
Penyakit Kulit dan Menular:
Malaria, demam berdarah (
dengue
), HIV/AIDS tanpa komplikasi,
herpes zoster
, sifilis, kudis (
scabies
), hingga reaksi gigitan serangga.
Baca Juga:
5 Keunggulan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja dan Sektor Informal
Peserta cukup mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar untuk mendapatkan diagnosis dan penanganan medis awal.
Dokter akan merujuk pasien ke rumah sakit lanjutan apabila kondisi penyakit membutuhkan penanganan spesialis yang lebih serius.
(*Sr)
Tag:
#BPJS Kesehatan
#JKN-KIS
#Tips Kesehatan Keluarga
#daftar penyakit BPJS
#asuransi kesehatan pemerintah
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.