Cek di Sini! Daftar Tarif Listrik PLN per 21 Februari 2026 untuk 13 Golongan
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Pemerintah melalui
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
resmi menetapkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan pada Triwulan I (Januari-Maret) 2026.
Keputusan ini tetap berlaku per hari ini, Sabtu (21/2/2026), meski secara
kalkulasi
formula ekonomi makro sebenarnya menunjukkan adanya potensi kenaikan.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebutkan bahwa parameter seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (
ICP
), inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (
HBA
) menjadi dasar perhitungan. Namun, intervensi pemerintah dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat di awal tahun.
Berikut adalah rincian biaya listrik yang harus dibayar pelanggan non-subsidi per kWh selama periode ini:
Baca Juga:
Pemuda di Silat Hilir Kapuas Hulu Meninggal Dunia Akibat Tersengat Listrik Saat Mencari Ikan
Tarif Listrik Rumah Tangga & Bisnis Kecil
Daya 900 VA (R-1/TR):
Rp 1.352 per kWh.
Daya 1.300 VA & 2.200 VA (R-1/TR):
Rp 1.445 per kWh.
Daya 3.500 VA hingga 5.500 VA (R-2/TR):
Rp 1.700 per kWh.
Daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR):
Rp 1.700 per kWh.
Bisnis Menengah (B-2/TR) 6.600 VA - 200 kVA:
Rp 1.445 per kWh.
Tarif Industri & Pemerintah
Industri/Bisnis Besar (B-3/I-3) di atas 200 kVA:
Rp 1.122 per kWh.
Industri Skala Besar (I-4) 30.000 kVA ke atas:
Rp 997 per kWh.
Kantor Pemerintah (P-1/P-3):
Rp 1.700 per kWh.
Penerangan Jalan Umum (P-3):
Rp 1.700 per kWh.
Meskipun tarif tidak naik, masyarakat tetap diimbau untuk melakukan efisiensi penggunaan energi guna mendukung ketahanan energi nasional.
Di sisi lain, PLN diminta tetap menjaga kualitas pasokan listrik agar tidak terjadi gangguan layanan di tengah kebijakan tarif tetap ini.
Baca Juga:
Diduga Korsleting Listrik, Api Hanguskan Mesin Cuci di Lantai Tiga Rumah Warga Entikong
(Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.