Cek Status Kejiwaan, Polres Sambas Observasi Medis Remaja yang Tega Aniaya Ibu Kandung
Faktakalbar.id, SAMBAS -
Kepolisian Resor
(Polres) Sambas
, memastikan proses penyelidikan terkait kasus anak aniaya ibu kandung di Sambas terus berlanjut.
Penegasan penegakan hukum ini disampaikan menyusul viralnya video kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial R (17) terhadap ibu kandungnya (50) di wilayah Desa Lela, Kabupaten Sambas.
Baca Juga:
Viral Video Anak Aniaya Ibu Kandung di Sambas hingga Babak Belur
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, memimpin langsung penyampaian perkembangan kasus tersebut dalam agenda konferensi pers yang digelar di Aula Dhira Wijaya Markas Polres (Mapolres) Sambas pada Senin (30/3/2026).
Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa memilukan tersebut sejatinya terjadi pada 16 Maret 2026. Lantaran usia pelaku R yang baru menginjak 17 tahun 3 bulan, pihak penyidik menerapkan sistem peradilan khusus.
"Secara hukum, pelaku masih tergolong anak di bawah umur sehingga penanganannya dilakukan sesuai dengan prosedur terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," tegasnya.
Mengenai motif di balik rentetan kasus anak aniaya ibu kandung di Sambas ini, AKBP Wahyu Jati Wibowo mengungkapkan bahwa insiden bermula saat pelaku R meminta sejumlah uang kepada ibunya. Namun, karena situasi dan kondisi tertentu, permintaan finansial tersebut tidak dapat dipenuhi oleh sang ibu. Penolakan ini memicu amarah R yang berujung pada tindak kekerasan fisik.
"Informasi mengenai peristiwa tersebut kemudian beredar di masyarakat dan menjadi perhatian publik setelah videonya tersebar di media sosial," katanya.
Merespons kehebohan di media sosial tersebut, aparat kepolisian langsung mengambil tindakan tegas dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan situasi sekaligus membawa pelaku guna dimintai keterangan awal.
Baca Juga:
Pelaku Kasus Anak Aniaya Ibu di Sambas Ternyata Pasien Baru Keluar RSJ
Menariknya, dalam proses penyelidikan, polisi mendapati fakta bahwa pihak keluarga korban enggan memperpanjang kasus ini ke meja hijau.
"Dalam proses penanganan, kami juga mendapatkan informasi dari pihak keluarga bahwa korban, yang merupakan ibu dari pelaku, tidak menghendaki anaknya diproses secara hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Penyelidikan mendalam kepolisian juga mengungkap temuan lain terkait riwayat medis tersangka. Diketahui bahwa sekitar dua bulan sebelumnya, tepatnya pada Oktober 2025 lalu, R tercatat pernah menjalani perawatan intensif di rumah sakit jiwa.
"Oleh karena itu, saat ini kami juga menunggu hasil observasi dan pemeriksaan medis guna menentukan kondisi kejiwaan pelaku, apakah benar mengalami gangguan jiwa atau tidak," imbuhnya.
Sambil menunggu hasil rekomendasi kejiwaan tersebut keluar dari pihak medis, penyidik Polres Sambas menjamin seluruh tahapan penanganan hukum tetap berjalan sesuai standar operasional yang berlaku.
"Mengingat pelaku merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, maka prosesnya juga mengacu pada aturan perlindungan anak yang berlaku," katanya.
(*Red)
Tag:
#Polres Sambas
#kekerasan dalam rumah tangga
#anak berhadapan hukum
#Anak Aniaya Ibu Kandung Di Sambas
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.