Ini Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan di wilayah Sumatra. Pemerintah menyatakan perusahaan-perusahaan tersebut melanggar aturan kawasan hutan sehingga memperburuk dampak banjir bandang dan tanah longsor akibat Siklon Senyar.
Presiden Prabowo memutuskan hal tersebut saat memimpin rapat jarak jauh dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan pencabutan izin ini menyasar perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Baca Juga:
Update Penanganan Bencana Sumatra: Progres Huntara, Jembatan Darurat, hingga Operasi Cuaca
"Pemerintah akan terus berkomitmen untuk lakukan penertiban usaha-usaha berbasis SDA agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Prasetyo Hadi, Selasa (20/1/2026).
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merilis data bahwa perusahaan-perusahaan ini bergerak di sektor pemanfaatan hutan, perkebunan, dan pertambangan.
Berikut daftar 28 perusahaan yang menerima sanksi pencabutan izin:
Wilayah Aceh
Pemerintah mencabut izin lima perusahaan di Aceh yang meliputi sektor kehutanan dan non-kehutanan:
PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai
PT Ika Bina Agro Wisesa
CV Rimba Jaya
Wilayah Sumatra Utara
Pemerintah juga mencabut izin sejumlah perusahaan di Sumatra Utara, termasuk perusahaan di sektor pulp dan tambang:
PT Toba Pulp Lestari Tbk
PT Agincourt Resources (Tambang Emas)
PT North Sumatra Hydro Energy
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Timber
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panel Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatera Sylv Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
Wilayah Sumatra Barat
Sanksi pencabutan izin juga berlaku bagi delapan perusahaan di Sumatra Barat:
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomas Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera
PT Perkebunan Pelalu Raya
PT Inang Sari
Temuan Satgas PKH
Pencabutan izin ini berkaitan dengan bencana hidrometeorologi di
Sumatra
pada November 2025.
Satgas PKH
menemukan bukti bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut melanggar batas kawasan
hutan.
Baca Juga:
Pemkab Bengkayang Gelar Doa Lintas Agama untuk Pemulihan Sumatra
BNPB mencatat bencana tersebut mengakibatkan 1.199 orang meninggal dunia dan 144 orang hilang. Data BNPB juga menunjukkan hampir satu juta warga mengungsi akibat kerusakan infrastruktur dan tempat tinggal.
(*Sari)
Tag:
#Presiden Prabowo Subianto
#Banjir Sumatra
#Daftar 28 Perusahaan
#Pencabutan Izin Tambang
#Berita Lingkungan Hidup
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.