faktakalbar

Ini Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo

Penulis: Redaksi Wednesday, 21 January 2026 📖 2 menit
Ini Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo
Faktakalbar.id, NASIONAL - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan di wilayah Sumatra. Pemerintah menyatakan perusahaan-perusahaan tersebut melanggar aturan kawasan hutan sehingga memperburuk dampak banjir bandang dan tanah longsor akibat Siklon Senyar. Presiden Prabowo memutuskan hal tersebut saat memimpin rapat jarak jauh dari London, Inggris, Senin (19/1/2026). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan pencabutan izin ini menyasar perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Baca Juga:  Update Penanganan Bencana Sumatra: Progres Huntara, Jembatan Darurat, hingga Operasi Cuaca "Pemerintah akan terus berkomitmen untuk lakukan penertiban usaha-usaha berbasis SDA agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Prasetyo Hadi, Selasa (20/1/2026). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merilis data bahwa perusahaan-perusahaan ini bergerak di sektor pemanfaatan hutan, perkebunan, dan pertambangan. Berikut daftar 28 perusahaan yang menerima sanksi pencabutan izin: Wilayah Aceh Pemerintah mencabut izin lima perusahaan di Aceh yang meliputi sektor kehutanan dan non-kehutanan: PT Aceh Nusa Indrapuri PT Rimba Timur Sentosa PT Rimba Wawasan Permai PT Ika Bina Agro Wisesa CV Rimba Jaya Wilayah Sumatra Utara Pemerintah juga mencabut izin sejumlah perusahaan di Sumatra Utara, termasuk perusahaan di sektor pulp dan tambang: PT Toba Pulp Lestari Tbk PT Agincourt Resources (Tambang Emas) PT North Sumatra Hydro Energy PT Anugerah Rimba Makmur PT Barumun Raya Padang Langkat PT Gunung Raya Timber PT Hutan Barumun Perkasa PT Multi Sibolga Timber PT Panel Lika Sejahtera PT Putra Lika Perkasa PT Sinar Belantara Indah PT Sumatera Riang Lestari PT Sumatera Sylv Lestari PT Tanaman Industri Lestari Simalungun Wilayah Sumatra Barat Sanksi pencabutan izin juga berlaku bagi delapan perusahaan di Sumatra Barat: PT Minas Pagai Lumber PT Biomas Andalan Energi PT Bukit Raya Mudisa PT Dhara Silva Lestari PT Sukses Jaya Wood PT Salaki Summa Sejahtera PT Perkebunan Pelalu Raya PT Inang Sari Temuan Satgas PKH Pencabutan izin ini berkaitan dengan bencana hidrometeorologi di Sumatra pada November 2025. Satgas PKH menemukan bukti bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut melanggar batas kawasan hutan. Baca Juga:  Pemkab Bengkayang Gelar Doa Lintas Agama untuk Pemulihan Sumatra BNPB mencatat bencana tersebut mengakibatkan 1.199 orang meninggal dunia dan 144 orang hilang. Data BNPB juga menunjukkan hampir satu juta warga mengungsi akibat kerusakan infrastruktur dan tempat tinggal. (*Sari)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK