faktakalbar

PP Tunas Berlaku: Daftar 8 Aplikasi yang Wajib Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Penulis: Dimas Sunday, 29 March 2026 📖 2 menit
PP Tunas Berlaku: Daftar 8 Aplikasi yang Wajib Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun
Faktakalbar.id, LIFESTYLE - Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas, resmi dimulai pada hari ini, Sabtu (28/3/2026). Langkah tegas ini mewajibkan seluruh platform digital untuk menonaktifkan akun pengguna anak yang berusia di bawah 16 tahun. Menteri Komunikasi dan Digital ( Menkomdigi ), Meutya Hafid, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi privasi data anak dan mencegah eksploitasi data untuk kepentingan monetisasi bisnis. Baca Juga: PP Tunas Resmi Berlaku 28 Maret 2026: TikTok, X, dan Bigo Live Mulai Blokir Akun Anak di Bawah Umur Daftar 8 Aplikasi yang Menjadi Sasaran Utama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan delapan platform besar dengan risiko tinggi terhadap anak yang wajib mematuhi aturan ini: YouTube TikTok Facebook Instagram Threads X (Twitter) Bigo Live Roblox 4 Platform Mulai Terapkan Pembatasan Hingga hari ini, tercatat empat platform telah menunjukkan sikap kooperatif dan mulai melakukan langkah-langkah pembatasan: X/Twitter: Telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan mulai menonaktifkan akun yang melanggar. Bigo Live: Menaikkan batas usia menjadi 18+ dengan moderasi berlapis (AI dan manusia) serta mengubah klasifikasi usia di App Store. TikTok: Berkomitmen menggunakan teknologi inovatif untuk mendeteksi dan menangguhkan akun pengguna di bawah 16 tahun. Roblox: Menyesuaikan fitur di mana pengguna di bawah usia tertentu kemungkinan akan diarahkan ke mode offline. YouTube dan Meta Tawarkan Pendekatan Berbeda Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid: Pers Jangan Korbankan Kepercayaan Publik Demi Algoritma Berbeda dengan empat platform di atas, YouTube serta trio aplikasi milik Meta (Facebook, Instagram, Threads) hingga saat ini belum melakukan pemblokiran menyeluruh. YouTube: Berpendapat bahwa pelarangan total berisiko menciptakan kesenjangan akses informasi dan pendidikan, terutama bagi anak di desa terpencil. Mereka lebih menawarkan penguatan fitur pengawasan orang tua seperti Family Link . Meta: Menyoroti risiko perpindahan remaja ke platform yang lebih berbahaya jika dilarang secara total. Meta saat ini masih mengandalkan fitur "Akun Remaja" dengan perlindungan tambahan untuk usia 13-17 tahun. Menkomdigi menegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bagi platform yang tidak segera menyelaraskan layanannya dengan hukum perlindungan anak yang berlaku di Indonesia. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK