PP Tunas Berlaku: Daftar 8 Aplikasi yang Wajib Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas, resmi dimulai pada hari ini, Sabtu (28/3/2026).
Langkah tegas ini mewajibkan seluruh platform digital untuk menonaktifkan akun pengguna anak yang berusia di bawah 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital (
Menkomdigi
), Meutya Hafid, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi privasi data anak dan mencegah eksploitasi data untuk kepentingan monetisasi bisnis.
Baca Juga:
PP Tunas Resmi Berlaku 28 Maret 2026: TikTok, X, dan Bigo Live Mulai Blokir Akun Anak di Bawah Umur
Daftar 8 Aplikasi yang Menjadi Sasaran Utama
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan delapan platform besar dengan risiko tinggi terhadap anak yang wajib mematuhi aturan ini:
YouTube
TikTok
Facebook
Instagram
Threads
X (Twitter)
Bigo Live
Roblox
4 Platform Mulai Terapkan Pembatasan
Hingga hari ini, tercatat empat platform telah menunjukkan sikap kooperatif dan mulai melakukan langkah-langkah pembatasan:
X/Twitter: Telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan mulai menonaktifkan akun yang melanggar.
Bigo Live: Menaikkan batas usia menjadi 18+ dengan moderasi berlapis (AI dan manusia) serta mengubah klasifikasi usia di App Store.
TikTok: Berkomitmen menggunakan teknologi inovatif untuk mendeteksi dan menangguhkan akun pengguna di bawah 16 tahun.
Roblox: Menyesuaikan fitur di mana pengguna di bawah usia tertentu kemungkinan akan diarahkan ke mode offline.
YouTube dan Meta Tawarkan Pendekatan Berbeda
Baca Juga:
Menkomdigi Meutya Hafid: Pers Jangan Korbankan Kepercayaan Publik Demi Algoritma
Berbeda dengan empat platform di atas, YouTube serta trio aplikasi milik Meta (Facebook, Instagram, Threads) hingga saat ini belum melakukan pemblokiran menyeluruh.
YouTube: Berpendapat bahwa pelarangan total berisiko menciptakan kesenjangan akses informasi dan pendidikan, terutama bagi anak di desa terpencil. Mereka lebih menawarkan penguatan fitur pengawasan orang tua seperti
Family Link
.
Meta: Menyoroti risiko perpindahan remaja ke platform yang lebih berbahaya jika dilarang secara total. Meta saat ini masih mengandalkan fitur "Akun Remaja" dengan perlindungan tambahan untuk usia 13-17 tahun.
Menkomdigi
menegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bagi platform yang tidak segera menyelaraskan layanannya dengan hukum perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.
(*Drw)
Tag:
#YouTube
#Bigo Live
#Roblox
#X
#PP Tunas
#Privasi Data
#Komdigi
#Meta
#Meutya Hafid
#perlindungan anak
#TikTok
#Media Sosial 2026
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.