Dana Desa Jadi Ladang Korupsi, KMKS Desak Inspektorat Audit Massal di Sambas
Faktakalbar.id, SAMBAS
– Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencoreng Kabupaten Sambas, setelah mantan Kepala
Desa Bentunai
ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara akibat perbuatannya mencapai hampir
Rp1 miliar
.
Tersangka berinisial P ditetapkan oleh
Kejaksaan Negeri Sambas
atas kasus korupsi dana desa selama empat tahun berturut-turut, yaitu
2020
hingga
2023
.
Adapun rincian kerugian negara dari tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana
Desa Bentunai
diperkirakan sebagai berikut:
TA 2020:
Rp171.103.527,05
TA 2021:
Rp165.012.110,82
TA 2022:
Rp226.160.741,73
TA 2023:
Rp363.392.284,30
Total Keseluruhan:
Rp925.668.663,63
Baca Juga:
Beras Premium Cuma 40 Ribu? Warga Desa Seberkat Sambas Serbu Gerakan Pangan Murah
Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (
KMKS
) memberikan apresiasi tinggi kepada Inspektorat Kabupaten Sambas atas peran aktif dalam mengaudit penggunaan dana desa dan mendesak agar seluruh desa diaudit.
"Ini membuktikan bahwa pengawasan internal berjalan dengan baik dan menjadi benteng awal untuk mencegah tindak pidana korupsi," ujar Ketua KMKS, Azwar
Abu Bakar
.
Ia menambahkan, kasus korupsi dana desa di Sambas bukanlah hal baru. Sebelumnya, sejumlah mantan kepala desa juga pernah terjerat kasus serupa, di antaranya
Ilham Adham
(mantan Kades
Kampung Lorong
) dan
Hemi Susanto
(mantan Kades
Tebas Kuala
).
"Kondisi ini menunjukkan adanya tren penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat," pungkasnya.
(DNS)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.