Danantara Buka Tender Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Listrik
Faktakalbar.id, JAKARTA –
Badan Pengelola Investasi
Daya Anagata Nusantara
(Danantara Indonesia) bersiap membuka penawaran tender proyek
Waste to Energy
(WtE) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tahap kedua untuk 25 kota di Indonesia pada bulan April 2026 ini.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk upaya percepatan penanganan masalah sampah komunal di berbagai wilayah daerah.
Baca Juga:
Setahun Danantara Indonesia, Prabowo Minta Pengelolaan Aset Berdampak Nyata bagi Rakyat
Managing Director Stakeholder Management and Communications Danantara Rohan Hafas mengatakan jumlah kota yang akan terlibat pada gelombang penawaran kedua ini jauh lebih masif dibandingkan gelombang pertama.
Peningkatan kuota secara signifikan ini dipicu oleh tingginya antusiasme serta minat pemerintah daerah (pemda) dalam menyambut kehadiran infrastruktur proyek PSEL Danantara tersebut.
“Ada 25 kota di
batch
kedua. Jadi hampir semua ibu kota provinsi akan mendapatkan fasilitas pengolahan sampah,” ujar Rohan dalam agenda
Afternoon Coffee Session
di Wisma Danantara Jakarta, Kamis.
Rohan menjelaskan lebih lanjut bahwa pihaknya sama sekali tidak menutup kemungkinan apabila pemenang tender dari proyek pengolahan sampah tahap kedua ini kembali dimenangkan oleh perusahaan asing.
Ia mencontohkan bahwa pemenang lelang bisa saja kembali berasal dari negara yang sama dengan pemenang tender tahap pertama, yakni perusahaan asal China.
Sebagai informasi, perusahaan pemenang tender proyek PSEL tahap pertama untuk wilayah Bogor dan Denpasar dipegang oleh perusahaan asal China, Zhejiang Weiming.
Sementara itu, untuk tender proyek serupa di wilayah Bekasi secara resmi dimenangkan oleh Wangneng Environment Co., Ltd.
Dalam forum diskusi yang sama, Lead of Waste-to-Energy sekaligus Director of Investment Danantara Investment Management (DIM) Fadli Rahman memaparkan regulasi teknis terkait kualifikasi daerah.
Ia menjelaskan secara gamblang bahwa tidak semua daerah otonom dapat serta-merta langsung ditetapkan menjadi lokasi investasi infrastruktur tersebut.
Fadli menegaskan bahwa proyek PSEL Danantara ini hanya dapat diimplementasikan di wilayah kota yang telah terbukti mampu menghasilkan volume sampah minimal 1.000 ton per hari secara konsisten.
“Jadi, pemda-nya harus mungkin, pemda-nya harus siap, lokasinya pun tersebut harus sesuai dengan
threshold
yang ada di peraturan,” ujar Fadli.
Selain wajib memenuhi standar ambang batas pasokan volume sampah harian, setiap rencana proyek di daerah juga diwajibkan untuk lolos dalam serangkaian tahapan kelayakan.
Baca Juga:
Danantara Kucurkan Investasi US$ 7 Miliar, Nilai Tambah Bauksit di Mempawah Ditarget Melonjak 70 Kali Lipat
Kajian prasyarat investasi tersebut meliputi evaluasi secara menyeluruh pada aspek teknis, perhitungan komersial, kemampuan finansial, hingga uji manajemen risiko.
“Harus lulus semua. Teknisnya harus lulus, komersialnya lulus, finansinya lulus, kajian
management risk
juga lulus, supaya kita bisa masuk untuk modifikasi asli investasi tersebut,” ujar Fadli.
Berdasarkan data pada pengerjaan gelombang pertama, total nilai investasi yang dikucurkan untuk membangun masing-masing fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik ini diperkirakan menelan biaya sekitar Rp2,5 triliun hingga Rp2,8 triliun.
(*Red)
Tag:
#pengolahan sampah
#investasi daerah
#Danantara Indonesia
#Waste to Energy
#Proyek PSEL Danantara
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.