faktakalbar

Dari Rokok hingga Mobil Mewah, Perbatasan Kalbar Jadi Surga Penyelundup?

Penulis: Redaksi Friday, 17 October 2025 📖 2 menit
Dari Rokok hingga Mobil Mewah, Perbatasan Kalbar Jadi Surga Penyelundup?
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pengawasan di wilayah perbatasan Kalimantan Barat menunjukkan hasil signifikan sepanjang tahun 2025. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( DJBC ) Kalbar berhasil melakukan 437 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan total nilai barang hasil sitaan mencapai angka fantastis Rp274,7 miliar. Baca Juga: Rokok hingga Miras Ilegal Dimusnahkan, Ini Rincian Barang Sitaan Bea Cukai Kalbar Senilai Rp274 Miliar Rincian penindakan hingga Oktober 2025 ini meliputi 124 kasus kepabeanan senilai Rp270,4 miliar dan 313 kasus di bidang cukai senilai Rp4,2 miliar. Barang kena cukai ilegal yang diamankan antara lain 3,81 juta batang rokok dan ratusan liter minuman beralkohol. Kinerja impresif ini didorong oleh pembentukan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan yang efektif sejak 1 Juli 2025. Dirjen Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen untuk melindungi ekonomi nasional tanpa kompromi. “Dengan peningkatan pengawasan melalui pembentukan satgas ini, kami berharap dapat melindungi industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Djaka Budhi Utama di Pontianak, Rabu (15/10/2025). Sejak dibentuk, satgas ini telah melakukan 187 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp201,83 miliar. Untuk menunjukkan keseriusan, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan barang bukti secara simbolis, meliputi 2,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp2,9 miliar dan 179 bal pakaian bekas impor senilai Rp89,5 juta. Sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap oleh penindakan Bea Cukai Kalbar sejak satgas dibentuk. Di antaranya adalah penyelundupan 21 ton bawang, 2.444 bal pakaian bekas, dan 730,4 kg kratom yang coba dimasukkan melalui perbatasan darat Jagoi Babang. Baca Juga: Bea Cukai Kalbagbar Amankan Barang Ilegal Senilai Rp274 Miliar Sepanjang 2025 Selain itu, berbagai modus penyelundupan rokok ilegal juga berhasil digagalkan, mulai dari pengangkutan menggunakan mobil biasa, dikamuflasekan bersama daging beku, hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi. Dua kasus penyelundupan mobil mewah melalui perbatasan Sambas juga telah masuk tahap P-21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Aksi tegas melalui penindakan Bea Cukai Kalbar ini tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara miliaran rupiah, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berpotensi berbahaya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK