faktakalbar

Dari Skincare hingga Rokok Ilegal, Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 77 Perkara

Penulis: Redaksi Friday, 05 December 2025 📖 2 menit
Dari Skincare hingga Rokok Ilegal, Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 77 Perkara
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pontianak melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sebanyak 205.440 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan dalam kegiatan yang berlangsung pada Kamis (4/12/2025). Baca Juga: Bea Cukai Sintete: Jangan Tergiur Murah, Produk Impor Tanpa Izin Berpotensi Bahayakan Konsumen Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk memastikan barang bukti hasil tindak pidana tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko, menekankan bahwa pihaknya bergerak cepat mengeksekusi barang bukti segera setelah putusan pengadilan keluar. “Kami tidak menunggu barang bukti menumpuk. Pimpinan meminta pengawasan ketat agar tidak ada penyalahgunaan. Begitu inkracht, segera kami musnahkan,” ungkap Agus Eko. Ratusan Ribu Batang dari Satu Terpidana Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini berasal dari satu perkara tindak pidana kepabeanan dengan terpidana atas nama Nurdianysah. Rokok-rokok tersebut terdiri dari berbagai merek yang beredar di pasaran tanpa izin resmi, antara lain HND Pratama, YS Pro Mild, Joe Mild, Classy Bold, Oris, Esse Change, Era, hingga Amazon Bold Click. Agus Eko menjelaskan bahwa peredaran rokok tanpa cukai ini merugikan negara dan melanggar hukum yang berlaku. “Rokok tanpa pita cukai ini beredar di dalam negeri. Seluruhnya kami musnahkan hari ini sesuai amar putusan,” paparnya. Musnahkan Senpi Rakitan dan Narkoba Selain rokok, Kejari Pontianak juga memusnahkan berbagai jenis barang bukti lainnya yang berasal dari total 77 perkara yang sudah inkrah. Barang-barang tersebut mencakup alat komunikasi, senjata, hingga produk kecantikan tanpa izin edar. “Barang bukti tersebut meliputi handphone, pakaian, senjata tajam, senjata api rakitan, skincare ilegal, hingga narkotika berupa 18,89 gram sabu dan 6,71 gram ekstasi yang merupakan hasil penyisihan tahap II,” tutur Agus. Terkait barang bukti narkotika, Agus menjelaskan bahwa jumlah yang dimusnahkan di Kejaksaan adalah sisa sampel dari persidangan. Baca Juga: Lem Bulu Mata hingga Miras, Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp81,5 Juta Hal ini karena pemusnahan barang bukti narkoba dalam jumlah besar biasanya telah dilakukan lebih awal oleh pihak penyidik kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahap penyidikan. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK