faktakalbar

Delapan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Ditetapkan Polres Kubu Raya

Penulis: Redaksi Saturday, 17 May 2025 📖 2 menit
Delapan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Ditetapkan Polres Kubu Raya
Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Polres Kubu Raya melakukan konferensi pers terhadap pengungkapan kasus yang terjadi selama bulan April – Mei 2025 di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat (16/5/2025). Setidaknya 10 kasus yang terdiri dari 1 kasus persetubuhan anak di bawah umur, 2 kasus pencurian sepada motor, 1 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 6 kasus tindak pidana narkotika telah diungkap oleh Polres Kubu Raya. Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Kubu Raya, Pasaribu menyampaikan bahwa dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur, terdapat 8 tersangka yang berhasil ditetapkan sampai saat ini oleh Polres Kubu Raya. Baca juga:  Pemkab Kubu Raya Siapkan 325 Hektare Lahan Dukung Program Ketahanan Pangan “Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkap tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh 8 orang tersangka, yakni GN, YI, RA, NN, ES, EA, I, dan G. Modus operandi tiap pelaku adalah dengan menggunakan bujuk rayu hingga ancaman untuk melakukan aksinya,” ucapnya. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan upaya bujuk rayu kepada korban sehingga mau diajak untuk melakukan persetubuhan dan setelah melakukan tindakannya itu, tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban. “Terkait modus operandi, ini bujuk rayu. Bujuk rayu sehingga korban mau diajak dan masing-masing pelaku ada memberikan uang sehingga tidak ada unsur memaksa dan setelah melakukan persetubuhan mereka memberikan sejumlah uang. Untuk nominal uangnya tidak diberikan, jadi sukarela saja,” ungkapnya. Ia menyampaikan bahwa kasus tersebut pertama kali terungkap saat tersangka kembali menghubungi korban dengan rencana hendak kembali melakukan hubungan. Namun, korban yang enggan untuk kembali melakukan hal tersebut malah diancam tersangka dengan akan menyebarkan video persetubuhan yang telah dilakukan sebelumnya. “Ada ancaman untuk melakukan kembali hubungan dengan mengancam akan menyebarkan video. Jadi, sebelumnya mereka pernah membuat video dan video ini menjadi alasan untuk kembali mengajak korban berhubungan kembali,” jelasnya. Para tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak, yakni UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81. (mro) Baca juga:  Polres Kubu Raya Lakukan Penyisiran Pasar dan Pelabuhan Guna Antisipasi Aksi Premanisme

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK