Demi Tambah Kas Negara, Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Cukai
Faktakalbar.id, NASIONAL –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah
mengkaji
rencana pengenaan cukai pada sejumlah barang konsumsi harian, termasuk popok bayi dan tisu basah.
Rencana kajian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Mengutip beleid tersebut, Rabu (12/11/2025), langkah ini diambil dalam rangka penggalian potensi penerimaan negara melalui upaya perluasan basis cukai.
"Penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa
diapers
dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah," demikian bunyi kutipan dalam beleid tersebut.
Baca Juga:
Disentil Menteri UMKM, Menkeu Purbaya “Gercep” Tutup Akses Impor Pakaian Bekas
Selain popok dan tisu basah, Kemenkeu juga berencana memungut cukai emisi kendaraan bermotor.
Bahkan, makanan ringan yang mengandung penyedap atau Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB) yang saat ini beredar bebas di pasar, juga masuk dalam kajian untuk dikenai cukai.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan sasaran strategis "Penerimaan negara yang optimal" dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai, serta PNBP.
Kendati
demikian, belum ada rincian detail alasan penetapan barang-barang tersebut dalam kajian cukai.
Baca Juga:
Ditawari Menkeu Purbaya Pindah Duluan ke IKN, Pimpinan DPD: “Kita Terakhir Aja”
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.