faktakalbar

Denda Naik Jadi Rp250 Ribu, Pemkot Gencar Sosialisasi Perda KTR di Pontianak

Penulis: Redaksi Thursday, 07 May 2026 📖 2 menit
Denda Naik Jadi Rp250 Ribu, Pemkot Gencar Sosialisasi Perda KTR di Pontianak
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Pemerintah Kota ( Pemkot ) Pontianak secara masif menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah fasilitas publik pada Rabu (6/5/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan Perda KTR di Pontianak guna menciptakan lingkungan perkotaan yang bersih dan sehat dari paparan asap rokok. Baca Juga:  Komitmen Pemkot Pontianak Wujudkan Lingkungan Sehat Melalui Kawasan Tanpa Rokok Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Saptiko menyatakan bahwa agenda sosialisasi publik ini adalah bentuk tindak lanjut langsung pasca ditetapkannya regulasi tersebut pada akhir tahun 2025 lalu. Pihaknya menilai penerapan aturan ini sangat perlu dipahami secara mendalam oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya terkait regulasi ketat pada tujuh zona yang menjadi fokus utama kawasan dilarang merokok. “Kami bersama tim Satgas KTR turun langsung untuk menyosialisasikan bagaimana penerapan perda ini di lapangan, terutama di kawasan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, ruang publik seperti taman, hingga kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan,” ujarnya. Saptiko menjelaskan bahwa regulasi terbaru tersebut memuat sejumlah perubahan yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan aturan KTR sebelumnya. Salah satu ketentuan krusial mengatur penyediaan area khusus merokok dengan syarat yang lebih ketat, serta adanya peningkatan nominal sanksi denda yang berlipat ganda bagi para pelanggar di lapangan. “Kalau sebelumnya denda hanya Rp50 ribu, sekarang meningkat menjadi Rp250 ribu. Ini sebagai bentuk penegasan agar masyarakat lebih patuh,” jelasnya. Ia berharap seluruh pengelola kawasan dan tempat usaha bisa menerapkan aturan ini dengan penuh kedisiplinan agar masyarakat luas dapat menikmati udara yang lebih bersih. Baca Juga:  Satgas KTR Kota Pontianak Sidak Lokasi yang Masih Lalai Kawasan Tanpa Rokok Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Welly menegaskan bahwa sosialisasi implementasi Perda KTR di Pontianak ini wajib dilakukan secara terus-menerus mengingat aturan tersebut sebenarnya sudah mulai berlaku efektif sejak bulan Agustus 2025. “Kami ingin memastikan masyarakat memahami aturan baru ini, apalagi ada perbedaan cukup signifikan, baik dari sisi sanksi maupun pengaturan area merokok yang harus terpisah dari gedung utama,” katanya. Welly menyebutkan bahwa kawasan sektor pendidikan, area perkantoran, dan rumah ibadah saat ini menjadi prioritas utama dalam kegiatan edukasi publik. Tidak hanya berhenti pada tahap sosialisasi lisan, pihak Satpol PP juga telah merencanakan operasi penindakan secara bertahap di lapangan demi meningkatkan tingkat kepatuhan warga. “Kami targetkan dalam waktu satu tahun sejak perda ini ditetapkan, tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat sudah optimal. Tahun ini juga akan mulai dilakukan razia sebagai bagian dari penegakan aturan,” ungkapnya. Ke depan, skema penegakan aturan akan lebih mengedepankan penjatuhan sanksi administratif, yang dinilai sejalan dengan penyesuaian terhadap pedoman ketentuan hukum di tingkat nasional. Welly menambahkan, pola pembinaan di lapangan akan diterapkan secara bertahap oleh petugas, dimulai dari pemberian teguran lisan hingga penjatuhan sanksi kepada pihak pengelola kawasan yang terbukti melanggar. Melalui langkah terpadu ini, Pemkot Pontianak menargetkan derajat kesehatan masyarakat perkotaan dapat meningkat secara drastis. (*Red/Kominfo)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK