faktakalbar

Di Tengah Isu Skandal Direktur, Sejumlah Proyek di Politeknik Pontianak Diduga Dikerjakan Sebelum Kontrak

Penulis: Redaksi Saturday, 14 March 2026 📖 3 menit
Di Tengah Isu Skandal Direktur, Sejumlah Proyek di Politeknik Pontianak Diduga Dikerjakan Sebelum Kontrak
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Sejumlah kegiatan proyek termasuk rehabilitasi WC lantai 1 dan lantai 2 Jurusan Akuntansi Dan sarana olahraga bulutangkis di lingkungan Politeknik Negeri Pontianak menjadi sorotan. Pasalnya, Proyek tersebut diduga telah berjalan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah secara resmi. Pantauan langsung Fakta Kalbar di lapangan (7/03/2026) menunjukkan pekerjaan rehabilitasi sudah berlangsung. Di lokasi terlihat sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas pembangunan, sementara tumpukan material bangunan juga tampak berada di sekitar area pekerjaan yang menandakan kegiatan rehabilitasi sedang berjalan. Baca Juga: Kejati Kalbar Dalami Dugaan Tindak Pidana Korupsi Poltek Ketapang dan Proyek Napak Tilas Namun, tidak ditemukan informasi proyek maupun kejelasan mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, hingga dasar kontrak pekerjaan tersebut. Penelusuran awal juga tidak menemukan informasi kegiatan tersebut pada sistem pengadaan resmi pemerintah seperti LPSE maupun katalog elektronik atau E-Katalog LKPP yang lazim digunakan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Fakta Kalbar memperoleh informasi bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut adalah Indra Yusri, SST. Berdasarkan informasi itu, Fakta Kalbar kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp. [caption id="attachment_79283" align="aligncenter" width="1200"] Tumpukan material dan pengerjaan fisik di lokasi proyek pembangunan infrastruktur yang terpantau berjalan tanpa dilengkapi papan informasi pelaksanaan kegiatan. (Dok. HO/Faktakalbar.id)[/caption] Konfirmasi pertama dikirim pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, kemudian kembali dilakukan pada Sabtu, 7 Maret 2026 pukul 09.41 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan terkait proyek tersebut. Tidak adanya informasi apapun mengenai proyek tersebut menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Kalimantan Barat, M. Rifal, mengatakan proyek pemerintah yang tidak tercatat dalam sistem pengadaan resmi patut dicurigai karena berpotensi menyalahi aturan. “Jika proyek pemerintah tidak tercatat di LPSE , e-katalog, maupun akun resmi pengadaan pemerintah, patut diduga pekerjaan itu sudah berjalan lebih dulu sebelum proses administrasinya ada,” kata Rifal saat dimintai tanggapan. Menurut dia, dalam setiap proyek pemerintah seharusnya terdapat dokumen perencanaan yang jelas seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis pekerjaan, hingga kontrak antara penyedia jasa dan pihak pemerintah. Tanpa dokumen tersebut, pelaksanaan proyek berpotensi melanggar ketentuan pengadaan. “Kalau pekerjaan sudah berjalan tetapi belum ada RAB, gambar, apalagi kontrak, itu menimbulkan pertanyaan serius. Bagaimana publik bisa melakukan pengawasan jika seluruh dokumen dasar kegiatan tidak tersedia,” ujarnya. Rifal juga menyoroti isu yang berkembang di lingkungan kampus terkait dugaan persoalan moral pejabat kampus. [caption id="attachment_79284" align="aligncenter" width="1200"] Tumpukan material dan pengerjaan fisik di lokasi proyek pembangunan infrastruktur yang terpantau berjalan tanpa dilengkapi papan informasi pelaksanaan kegiatan. (Dok. Faktakalbar.id)[/caption] Ia mengatakan isu perselingkuhan tidak hanya diarahkan kepada direktur, tetapi juga disebut-sebut melibatkan pejabat di bawahnya. Kondisi tersebut, kata dia, dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap tata kelola lembaga pendidikan. “Kalau isu-isu seperti ini terus muncul, mulai dari dugaan persoalan moral hingga pengelolaan proyek yang dipertanyakan, tentu publik akan bertanya bagaimana sebenarnya tata kelola kampus tersebut dijalankan,” ujarnya. Pelaksanaan proyek pemerintah tanpa melalui kontrak dan proses pengadaan yang jelas berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur bahwa setiap pengadaan wajib melalui tahapan perencanaan, pemilihan penyedia, hingga penandatanganan kontrak sebelum pekerjaan dilaksanakan. Fakta Kalbar masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait guna memberikan penjelasan kepada publik terkait pelaksanaan proyek tersebut. Baca Juga: Endus Penyelewengan Anggaran, Tim Pidsus Kejati Kalbar Obok-obok Dua Lokasi Vital di Ketapang Di tengah sorotan terhadap pengelolaan proyek, kampus tersebut juga sedang diterpa isu lain yang menjadi perhatian publik. Kasus dugaan skandal asmara yang menyeret Direktur Politeknik Negeri Pontianak dengan seorang stafnya belakangan viral setelah tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan hubungan perselingkuhan beredar di media sosial. Isu tersebut kemudian berujung pada langkah Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak yang melaporkan sang direktur ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Percakapan yang beredar juga memicu spekulasi adanya dugaan pernikahan siri. Menyusul munculnya isu tersebut, BEM Polnep mendesak direktur mundur dari jabatannya sebagai direktur. [caption id="attachment_79285" align="aligncenter" width="1200"] Tumpukan material dan pengerjaan fisik di lokasi proyek pembangunan infrastruktur yang terpantau berjalan tanpa dilengkapi papan informasi pelaksanaan kegiatan. (Dok. Faktakalbar.id)[/caption] (Tim)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK