Diduga Korupsi Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Mantan Kades di Sambas Ditahan Kejaksaan
Faktakalbar.id, SAMBAS –
Kejaksaan Negeri (
Kejari
) Sambas secara resmi menetapkan P, mantan Kepala Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Sambas.
P ditahan pada Kamis (11/9/2025) setelah diduga merugikan negara hingga hampir Rp1 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama masa jabatannya.
Baca Juga:
Kejari Sambas Tetapkan Kades Bentunai Tersangka Korupsi Dana Desa
Tersangka P saat ini telah diamankan dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Penetapan Tersangka
Kepala Kejari Sambas melalui Kasi Pidana Khusus, Amirudin, mengonfirmasi penetapan P sebagai tersangka.
Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam dan pengumpulan bukti yang cukup.
“Kami sudah menetapkan P sebagai tersangka dan mulai melakukan penahanan sementara Kamis (11/9) di Rutan Klas II B Sambas,” kata Amirudin.
Amirudin menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada bukti yang kuat, termasuk keterangan dari berbagai saksi dan dokumen hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Sambas.
“Kami sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi, sehingga P bisa ditetapkan tersangka. Kemudian ditambah adanya alat bukti surat yakni hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Sambas, serta alat bukti lain terkait perkara ini,” jelasnya.
Modus Pencairan Fiktif dan Markup Anggaran
Amirudin memaparkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi selama P menjabat sebagai Kades Bentunai pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Baca Juga:
Kejari Sintang Tahan Mantan Kades Mentunai Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Modus yang digunakan tersangka cukup beragam, mulai dari pencairan dana ilegal hingga pembuatan laporan palsu.
“P, dari hasil pemeriksaan, saat menjabat kepala desa diduga melakukan pencairan dana desa secara langsung tanpa prosedur yang sah, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, melakukan markup anggaran kegiatan,” ungkap Amirudin.
Menurutnya, uang hasil korupsi tersebut diduga kuat digunakan oleh P untuk membiayai kepentingan dan bisnis pribadinya.
Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar
Total kerugian negara akibat kasus korupsi dana desa di Sambas yang melibatkan P ini diperkirakan hampir mencapai Rp1 miliar.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari beberapa tahun anggaran yang kini ditangani oleh dua instansi kejaksaan.
“Kerugian negara dari perbuatan P yang ditangani Kejari Sambas sekitar Rp562.276.379. Kemudian di Tahun Anggaran 2023, kasus dengan tersangka P ditangani Cabang Kejari Sambas di Pemangkat yang diperkirakan lebih dari Rp300 juta kerugian negara, sehingga dari kasus P, kerugian negara hampir mencapai Rp1 Miliar,” rinci Amirudin.
Amirudin menambahkan rincian kerugian yang ditangani Kejari Sambas, yakni Rp171.103.527 pada 2020, Rp165.012.110 pada 2021, dan Rp226.160.741 pada 2022.
Atas perbuatannya, P dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Kades Tebas Kuala Diduga Korupsi Dana Desa Rp655 Juta, Baru Kembalikan Rp80 Juta
Tim Penyidik Kejari Sambas menyimpulkan P diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pihak kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
Amirudin berharap kasus ini dapat menjadi peringatan keras bagi para aparatur desa.
“Kami berharap, kasus P ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa dan aparat pemerintah desa untuk mengelola dana desa secara jujur, akuntabel, dan demi kepentingan masyarakat,” tutupnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.