faktakalbar

Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Sebuah Akun TikTok Dilaporkan IKBM dan DAD ke Polda Kalbar

Penulis: Redaksi Saturday, 26 July 2025 📖 1 menit
Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Sebuah Akun TikTok Dilaporkan IKBM dan DAD ke Polda Kalbar
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Ikatan Keluarga Besar Madura ( IKBM ) Kalimantan Barat, bersama dengan sejumlah anggotanya, secara resmi melaporkan sebuah akun media sosial TikTok ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) pada hari Kamis, (24/7/2025). Laporan ini dilayangkan karena akun TikTok dengan nama pengguna minisari tersebut diduga kuat telah mengunggah dan menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian di media sosial. Baca Juga: Tolak Intoleransi, Ratusan Massa Desak Aparat Tindak Tegas Oknum Penghalang Pembangunan Gereja di Kubu Raya Konten tersebut dinilai sangat berbahaya karena berpotensi memecah belah persatuan dan merusak keharmonisan yang telah terjalin di tengah masyarakat Kalimantan Barat. Pihak IKBM Kalbar mengonfirmasi bahwa laporan mereka telah diterima secara resmi oleh tim siber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar untuk ditindaklanjuti. "Laporan kami telah diterima dengan baik oleh tim siber Krimsus Polda Kalbar. Selanjutnya kita akan mengikuti proses hukum yang berjalan, dan dalam beberapa hari ke depan kami menanti informasi lanjutan dari pihak berwenang," ujar salah satu perwakilan IKBM. Langkah hukum ini tidak hanya datang dari IKBM. Dalam sebuah pertemuan yang digelar di Kantor Wakil Gubernur Kalimantan Barat, IKBM dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Barat menyepakati sebuah langkah bersama. Pihak DAD Kalbar juga menyatakan akan turut melaporkan akun yang sama sebagai wujud solidaritas antar-elemen masyarakat. Baca Juga: Isu Penolakan Direspons, Pemkab Kubu Raya Jamin Kelanjutan Pembangunan Gereja Langkah gabungan ini menegaskan bahwa provokasi yang dilakukan oleh akun tersebut tidak hanya menyerang satu kelompok, melainkan seluruh masyarakat Kalbar yang cinta damai. "Akun tersebut tidak hanya menyerang satu pihak, tetapi secara esensial telah memprovokasi masyarakat Kalbar secara keseluruhan," tegas perwakilan tersebut. Kesepakatan antara IKBM dan DAD Kalbar untuk menempuh jalur hukum menjadi pesan kuat bahwa masyarakat Kalimantan Barat menolak segala bentuk provokasi dan hasutan. Keduanya berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial dapat ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku demi menjaga persatuan di Bumi Khatulistiwa. Baca Juga: Gereja Santa Klara di Kubu Raya Dibobol, Barang Liturgi Hilang (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK