Diduga Sengaja Dibakar, Polres Kubu Raya Segel 2,5 Hektare Lahan Karhutla Dekat Kampus UNU
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya memasang garis polisi di atas lahan seluas 2,5 hektare yang hangus terbakar di Desa Parit Baru, Jalan Parit Derabak, Kecamatan Sungai Raya pada Jumat (24/7/2026).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya memasang garis polisi di atas lahan seluas 2,5 hektare yang hangus terbakar di Desa Parit Baru, Jalan Parit Derabak, Kecamatan Sungai Raya pada Jumat (24/7/2026).
Penyegelan lokasi yang berada di belakang Kampus Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) tersebut dilakukan guna mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dari intervensi pihak luar.
Langkah sterilisasi areal bersemak terbakar ini menandai dimulainya proses penyelidikan mendalam atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan secara sengaja.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, Ade, membenarkan tindakan pengamanan fisik di area bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut.
"Pemasangan garis polisi ini kami lakukan terhadap lahan seluas kurang lebih 2,5 hektare yang diduga kuat menjadi objek tindak pidana karhutla. Langkah ini penting untuk mengamankan lokasi dan menjaga keutuhan barang bukti," tegas Ade.
Pemasangan garis kuning di lokasi bencana kebakaran bertujuan menjaga keaslian jejak material untuk kepentingan olah TKP oleh tim forensik.
Penanganan kasus karhutla di dekat area fasilitas pendidikan menjadi prioritas aparat mengingat dampak buruk polusi asap terhadap aktivitas belajar mengajar.
Aparat memastikan proses pembuktian di lapangan akan diproses secara transparan demi menindak pelanggaran hukum yang merusak ekosistem.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.