faktakalbar

Dikepung Banjir dan Longsor, Aceh Selatan Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari

Penulis: Redaksi Monday, 01 December 2025 📖 1 menit
Dikepung Banjir dan Longsor, Aceh Selatan Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan akhirnya mengambil langkah strategis dalam menangani bencana hidrometeorologi yang kian meluas. Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor yang berlaku selama 14 hari ke depan. Keputusan ini diambil setelah melihat eskalasi dampak bencana yang dipicu oleh curah hujan ekstrem sepanjang November 2025. Penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 752 Tahun 2025. Baca Juga:  Darurat Banjir Sumatera Meluas, Koalisi Sipil Aceh Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional Sebelas Kecamatan Terdampak Parah Dalam keterangannya, Bupati Mirwan menjelaskan bahwa intensitas hujan yang tinggi telah melumpuhkan sebagian besar wilayah kabupaten. Tercatat setidaknya 11 kecamatan mengalami dampak cukup parah, meliputi Meukek, Tapaktuan, Kluet Utara, Kota Bahagia, Bakongan, Sawang, Samadua, Kluet Tengah, Kluet Selatan, Trumon, dan Trumon Tengah. "Bencana ini tidak hanya merendam permukiman, tetapi telah menyebabkan kerusakan infrastruktur vital. Aktivitas masyarakat lumpuh, jalan putus, area persawahan rusak, hingga layanan pendidikan dan kesehatan terganggu," ujar pihak Pemkab dalam rilis resminya. Fokus Penanganan Selama 14 Hari Status Tanggap Darurat ini berlaku terhitung mulai tanggal Senin (24/11/2025) hingga Minggu (7/12/2025). Dengan berlakunya status ini, pemerintah daerah akan memobilisasi seluruh sumber daya untuk prioritas penanganan darurat, yang meliputi: Percepatan evakuasi dan penyelamatan warga terdampak. Pemulihan akses jalan dan jembatan yang terputus agar logistik dapat masuk. Perbaikan fasilitas umum mendesak untuk memulihkan layanan dasar. Bupati Mirwan juga menegaskan bahwa masa tanggap darurat ini bersifat dinamis. Pihaknya membuka peluang perpanjangan status jika kondisi di lapangan setelah 14 hari masih memerlukan penanganan khusus atau jika cuaca ekstrem belum mereda. Masyarakat Aceh Selatan diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi arahan petugas evakuasi di lapangan, mengingat potensi curah hujan tinggi masih membayangi wilayah tersebut dalam beberapa hari ke depan. Baca Juga:  BNPB Kebut Pencarian Korban Hilang, Total 303 Orang Meninggal di Aceh, Sumut, dan Sumbar (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK